Empat Lawang - Diduga melakukan Pelanggaran yang di terapkan oleh Managemen PT .Elap yang sudah berjalan cukup Lama hingga saat ini. Kamis 18/4/2024.
Salah satu karyawan PT. Elap yang masih aktif menemui Awak Media memberi keterangan terkait sistem managemen di perusahaan tersebut di nilai tidak jelas.
Karyawan yang tidak ingin disebut Namanya mengutarakan semua sistem yang berlaku di perusahaan, dan menurut aturan UU tenaga kerja itu sangat lah menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku di RI ini.
Berikut ini aturan yang di terapkan oleh perusahaan kelapa sawit. ujarnya
1. hubungan kerja yang tidak jelas tanpa memuat perjanjian sebagaimana yang sudah di atur dalam pasal 50-60
2. Pembayaran upah di bawah UMP/UMR Dalam sektor keamanan/Security
3. Jaminan sosial BPJS belum sepenuh nya di terapkan ke seluruh pekerja
4.pemecatan atau PHK dengan semena-mena tanpa peringatan atau alasan yang tidak jelas
5.selalu terlambat dalam membayar upah/gaji karyawan keterlambatan sampai 10 hari dari tanggal yang sudah di tetapkan
Pihak media pun mengklarifikasi pihak managemen kebun, Dudi selaku Asisten kepala dan Julham selaku KTU Namun tidak mendapatkan keterangan apapun dengan alasannya sistem perusahaan ini dalam kewenangan Managemen yang berada di Medan kami hanya mengikuti perintah managemen , Ujarnya
Seluruh karyawan pun berharap perusahaan mau memperbaiki sistem managemen dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
(Miko)