• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sangat Miris Nasib Karyawan PT. Empat Lawang Agro Perkasa (Elap) dan diduga Melanggar UU Tenaga Kerja Tahun 2013 dan UU Cipta Kerja Tahun 2022

    Lensasiber.com
    Friday, April 19, 2024, 08:41 WIB Last Updated 2024-04-19T01:42:04Z

    Empat Lawang - Diduga melakukan Pelanggaran  yang di terapkan oleh Managemen PT .Elap yang sudah berjalan cukup Lama hingga saat ini. Kamis 18/4/2024.


    Salah satu karyawan PT. Elap yang masih aktif menemui Awak Media memberi  keterangan terkait sistem managemen di perusahaan tersebut di nilai tidak jelas.


    Karyawan yang tidak ingin disebut Namanya mengutarakan semua  sistem yang berlaku di perusahaan, dan menurut aturan UU tenaga kerja itu sangat lah menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku di RI ini.


    Berikut ini aturan yang di terapkan oleh perusahaan kelapa sawit. ujarnya


    1. hubungan kerja yang tidak jelas tanpa memuat perjanjian sebagaimana yang sudah di atur dalam pasal 50-60


    2. Pembayaran upah di bawah UMP/UMR Dalam sektor keamanan/Security


    3. Jaminan sosial BPJS belum sepenuh nya di terapkan ke seluruh pekerja

     

    4.pemecatan atau PHK dengan semena-mena  tanpa peringatan atau alasan yang tidak jelas


    5.selalu terlambat  dalam membayar upah/gaji karyawan keterlambatan sampai 10 hari dari tanggal yang sudah di tetapkan


    Pihak media pun mengklarifikasi  pihak managemen kebun, Dudi  selaku Asisten kepala dan Julham selaku KTU Namun tidak mendapatkan keterangan apapun dengan alasannya sistem perusahaan  ini dalam kewenangan Managemen yang berada di Medan kami hanya mengikuti perintah managemen , Ujarnya

     

    Seluruh karyawan pun berharap perusahaan mau memperbaiki sistem managemen dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


    (Miko)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini