Deli Serdang - Massa yang merupakan masyarakat pancur batu melakukan demonstrasi (aksi) damai didepan gerbang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jum'at 5/4/2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam aksinya, massa menuntut agar Edy Suranta Gurusinga Als. Godol dibebaskan, dengan alasan Godol didiskriminasi oleh seseorang.
Dengan difasilitasi oleh Kasat Intel Poresta Deli Serdang, massa diterima oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan didampingi Bapak Panitera dan Panmud Pidana.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengucapkan terima kasih untuk aksi damainya. Sehubungan dengan perkara pidana yang dipersoalkan Bpk/Ibu sekalian, bahwa perkara yang Bapak/Ibu maksud sedang diperiksa praperadilannya dan sudah didaftar perkara pokoknya pada hari Kamis tgl (4/4/2024), perkara pokok diperiksa oleh Hakim Tunggal dan perkara pokok diperiksa Oleh Majelis Hakim.
Perkembangan tahapan kedua perkara tersebut dapat dilihat secara transparan di aplikasi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bapak Wakil Ketua juga menyatakan bahwa sesuai dengan aturan, perkara yang telah ditangani oleh Hakim atau Majelis Hakim tidak bisa diintervensi Pemeriksaannya atau indepedensinya oleh siapapun. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjamin indepedensi Hakim dan Majelis Hakim yg menangani perkara tersebut. Para pihak dalam perkara tersebut harus menghormati apapun putusan yang dijatuhkan atas perkara tersebut.
Setelah menyampaikan dari Wakil Ketua PN. Lubuk Pakam, sekira pukul 15.00 Wib massa membubarkan diri.
(Refi S)