Deli Serdang - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA telah menyidangkan Perkara atas nama Edy Suranta Guru Singa Als. Godol dgn susunan Majelis Hakim: Simon CP. Sitorus, SH sebagai Hakim Ketua, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, SH. MH, dan Asraruddin Anwar, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Selasa 16/4/2024.
Adapun Susunan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari : Jhon Wesli, SH, Yuspita Br. Ginting, SH, dan Amelia Tarigan.
Terdakwa Godol di dampingi oleh Penasihat Hukumnya Thomas J. Tarigan, SH, Suhendri Umar Tarigan, SH.
Setelah Hakim Ketua membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk Umum, Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Selajutnya Hakim memerintahkan Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya.
Stlh surat dakwaan dibacakan, Hakim Ketua menayakan apakah Terdakwa mengerti atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian ditanyakan jg apakah Terdakwa mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan, dan oleh Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi.
Untuk Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama 1 (satu) Minggu, kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 lalu sidang ditutup.
(Refi S)