Kutacane,- Diduga Oknum dari kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Badar,dibawah naugan Polres Kabupaten Aceh Tenggara diduga melakukan praktik tangkap lepas pemain judi diwilayahnya, Rabu (3/4).
Saleh Selian pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengatakan penangkapan pemain judi ini terjadi pada Minggu (31/3) sekitar pukul 15 : 30 WIB disebuah Kedai Tuak yang terletak di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara.
"Info yang kami dapat semua diamankan ada jumlah sebayak delapan ( 8 ) orang empat pemain judi joker dan empat lainya pemain dam atau Domino, Dari delapan yang diamankan satu diantaranya oknum kepala desa Terutung Mbalang, Deleng Pokhison yang diduga ber inisial S," Kata Saleh Selian pada media lensasiber com sore hari ini jam 16 : 00 Wib..
Saleh Selian menyebutkan, praktek perjudian di lakukan oknum kepala desa dan rekannya didalam bulan Ramadhan telah mengurangi kesakralan bulan suci ramadhan. Namun lebih parahnya lagi ketika para penjudi itu terlihat asik berjudi justru dibebaskan saja oleh oknum penegk hukum tanpa mendapat hukuman yang setimpal oleh APH bahkan di bebaskan saja degan semena mena pungkasnya.
" Perbuatan jelas telah melanggar Syari'at yang ada di kabupaten Aceh dan begitu juga seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Tenggara serta begitu juga Oknum Polisi yang telah membebaskannya ini tidak sesuai dengan moto polisi yang Presisi diantaranya Transparansi berkeadilan," kata Saleh bup lira
Terkait kejadian tersebut, awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Badar IPDA Yanto Tridasman namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi. (VAL)