Kutacane - Pekerjaan Pemasangan Kabel SKTM 20Kv PT PLN (Persero) Cabang Kutacane Area Langsa diduga pelaksanaan kegiatan pekerjaan nya tidak sesuai standarisasi, Ketua LSM TIPIKOR Jupri Yadi R Desa Pinding Kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara soal lemahnya pengawasan. Kamis (25/04 /2024).
Pada titik lubang ditemukan pemasangan kabel SKTM 20.Kv tidak mengacu pada standarisasi pekerjaan atau sesuai perencanaan, dengan kedalaman kabel yang ditanam hanya 20.cm sampai 30.cm dari permukaan tanah, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak membahayakan serta ketidak nyamanan masyarakat dan hewan- hewan ternak di area tertanam kabel tersebut,
Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi - R Bersama Team turun di lapangan dan berkomunikasi dengan warga yang didepan rumahnya sedang ada pekerjaan penggalian kabel SKTM 20.kv, Melihat dan melakukan pengukuran kedalaman kabel yang terpasang ternyata hanya 20-30.cm dari permukaan.
Sedangkan pada bahu jalan tersebut dijadikan tempat parkir mobil dan lain sebagainya, Untuk itu warga setempat sempat menanyakan kepada pihak vendor atau pelaksana pekerjaan yang sedang melakukan pekerjaan galian kabel SKTM menjelaskan, "bahwa kabel tanah yang dipasang dalam tanah ini tidak berbahaya dan aman, "Katanya.
Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan awak media langsung mendatangi kantor pelayanan PLN Area Langsa Agar yang ada di alun alun kota serang untuk konfirmasi, terkait standarisasi pemasangan kabel SKTM 20.kv milik PLN.
Pada pertemuan itu awak media langsung konfirmasi melalui via whats app, terkait pekerjaan pemasangan kabel SKTM 20.kv, hal ini kepala Manager PLN cabang Langsa Agara yang didampingi oleh rekan media pada Kamis 25-04-2024 lewat via whats app tidak bisa menerangkan atau menjawab apa yang di konfirmasikan terkait penanaman kabel di desa ketambe dan desa aunan dengan jarak sekitar satu kilo meter kurang lebihnya.
Jupri yadi R dan Adi pasir PWA, menjelaskan bahwa pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem oven cup atau sistem boring yang mana kabel ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan tanah dan daun kayu saja yang berjatuhan tebal 1- 2.cm diatasnya tanah bertulisan PLN kemudian di urug dengan tanah galian kemudian dipadatkan dengan stemper demikian penjelasan dari peraturan PLN kerjanya, Kepada awak media ini.
Menyingkapi temuan ini Ketua LSM Tipikor telah konfirmasi terkait penanaman kabel bawah tanah ,untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi pekerjaan juga mengimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM juga proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini. "Tegas ketua lsm tipikor jupri yadi R
Jupri selaku ketua lsm tipikor meminta kepada PLN pusat atau PLN wilayahnya langsa ,untuk memangil pihak oknum yang tidak bertagung jawab megenai penanam kabel listrik di duga asal jadi yang di kerjakan dari PLN dan pihak PT Dieka Peratama putra, karena ini biaya sangat- sangat mahal dan efek nya besar,bagi masyarakat dan hewan,apa bila terdapat kekeliruan megenai kegiatan ini mohon untuk menindak lnjuti PT PLN pusat dan PT PLN area wilayah langsa.
( SP )