Kabupaten Tangerang,- Dinamika pilkada Kabupaten Tangerang semakin menarik perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang yang sebelumnya terkesan landai - landai saja, namun setelah maraknya Baliho Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si yang secara spontanitas dipasang oleh masyarakat yang mendukungnya mulai mengganggu kubu pendukung lain yang mencoba untuk memprotes terkait Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Hal ini ditanggapi oleh Imam Fachrudin Ketua Jawara Tangerang (Jaringan Relawan Maesyal Rasyid Untuk Bupati Tangerang) melalui sambungan WhatsApp bahwa tudingan Maesyal Rasyid melanggar aturan adalah salah besar dan hanya mengada - ada untuk mengesankan telah terjadi pelanggaran ketentuan terkait Aparatur Sipil Negara.
"Kalau mau jujur dimana letak pelanggarannya pak Maesyal Rasyid sebagai ASN. Spanduk, banner dan Baliho itu yang pasang masyarakat pendukungnya, kalaupun pak Maesyal Rasyid hadir dalam acara - acara yang diselenggarakan masyarakat itu karena ada undangan yang disampaikan masyarakat kepada beliau sebagai Sekretaris Daerah atau mewakili Bapak Pj. Bupati Tangerang, dimana letak pelanggarannya ? " Tanya nya.
Imam pun menjelaskan terkait dengan ketentuan ASN yang perlu difahami oleh kelompok atau kubu yang merasa terganggu dengan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si.
"Coba difahami itu peraturan dan ketentuan dalam Pasal Pasal 76 Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak tersesat dengan pola perilaku yang tidak santun yang sifatnya menyerang seolah - olah pak Maesyal Rasyid melanggar hukum" tegasnya.
"kita sebagai masyarakat mengharapkan pilkada Kabupaten Tangerang ini dilaksanakan dengan cara - cara politik yang santun bukan menyerang sehingga terkesan tidak memahami aturan yang sebenarnya" tandasnya.
( Joni )