• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kuasa Hukum SZ: Polres Nias Selatan Terburu-buru Menetapkan SZ Tersangka karena Hingga Detik Ini Belum Keluar Hasil Otopsi Almarhum Yaredi Ndruru

    Monday, April 29, 2024, 16:19 WIB Last Updated 2024-04-29T09:19:45Z


    Nias Selatan
    - Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap oknum eks Kepala SMKN 1 Siduaori, Safrin Zebua (SZ), 37  setelah melalui pemerikasaan selama kurang lebih 1 jam di ruang Unit PPA Reskrim Polres Nias Selatan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.


    Penahanan ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Safrin Zebua, Ridhomei Putra Duha, S.H., M.H.; dan Arman Bali, S.H. Jumat (26/4/2024) malam, Ucap dia kepada media.


    Oknum Eks Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan pada Selasa (23/4/2024) terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswanya, Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia. 


    Dalam kasus ini, Safrin Zebua dijerat dengan Pasal-pasal berlapis yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54.


    Sejak ditetapkan tersangka, SZ mengalami sakit dan dirawat di RS Stella Maris Teluk Dalam, Jl. Paroki, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.


    Direktur RS Stella Maris, dr. Antonius Dampingi Duha membenarkan kalau SZ telah dirawat inap selama beberapa hari di RS Stella Maris.


    “Benar, SZ dirawat di sini selama beberapa hari,” katanya kepada sejumlah wartawan Jumat (26/4).


    Lebih lanjut Antonius menjelaskan  bahwa menurut keterangan dokter BPJP Stela Maris, dr. Agnes sebagai dokter yang menangani pasien SZ selama rawat inap, SZ sedang dalam gangguan psikis.


    “Menurut dr. Agnes yang menganani SZ selama dirawat inap di sini,  SZ mengalami gangguan psikis atau gangguan psikologi. Merasa tertekan bisa menyebabkan jadi lemas. Dan setelah menjalani perawatan, pasien sudah diperbolehkan pulang dan hanya kontrol saja,” ucap dr. Antonius.


    Kuasa Hukum dari Safrin Zebua, Ridhomei Putra Duha, S.H., M.H.; dan Arman Bali, S.H. dari Kantor Hukum Ridhomei Putra Duha, S.H., M.H & Rekan Menanggapi penahanan SZ, Ridhomei Putra Duha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sangat menyayangkan sikap Polres Nias Selatan yang begitu cepat melakukan penetapan tersangka dan menahan kliennya. Pada hal menurut Ridhomei, bukti-bukti yang mengarah penetapan tersangka dan penahanan SZ belumlah kuat.


    “Kami sangat menyayangkan sikap atau putusan Polres Nias Selatan yang begitu buru-buru menetapkan SZ sebagai tersangka dan terus menahannya malam ini. Menurut saya penetapan tersangka dan penahanan SZ belumlah kuat, karena hingga detik ini belum keluar hasil dari otopsi almarhum, Yaredi Ndruru,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini