Madina - Berawal dari dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup sekolah SMA N 1 sinunukan, ketua lsm kpk RI kabupaten Mandailing natal datangi polres madina, guna melaporkan dugaan tindak pidana pungli. Kamis 4/4/2024.
Fahrin siregar, SH selaku ketua lsm kpk RI Kabupaten Mandailing natal resmi melaporkan kepala sekolah SMA N 1 sinunukan kecamatan Sinunukan kabupaten Mandailing natal provinsi sumut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus orang tua murid. Bahwa ada kejanggalan pelaksanaan pungutan atau pungli kepada murid SMA N 1 sinunukan sebanyak, mulai dari kelas (1) sampai kelas (3 ) yang di pungut 80.000 rupiah per murid, tanpa musyawarah orang tua murid.
Sebagaimana di jelaskan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang diatur dalam UUD no 31 tahun 1999 junto UUD no 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UUD permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang pemberdayaan/dan, bukan pungli
Tindakan yang di duga dilakukan kepala sekolah SMA N 1 sinunukan berinisial ISn adalah termasuk korupsi, pungli dan kejahatan luar biasa. Yang di duga telah mengangkangi UUD dan peraturan. Tentunya ini jelas telah melanggar hukum, dan harus di pertanggung jawabkan atas tindakan yang di lakukan.
Awak media sedang berupaya untuk konfirmasi kepada kepala sekolah, sehingga berita ditayangkan.
(Adelin)