EMPAT LAWANG - Tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada 2024, baik dari Partai Politik (Parpol) maupun jalur Independen, telah ditetapkan. Senin 15/4/2024.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan pada 27 November mendatang, dengan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada bulan Agustus.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, memang pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada Agustus mendatang. Namun bagi calon melalui jalur Independen itu akan dimulai pada bulan Mei 2024 me datang.
untuk calon dari Independen, mereka harus menyerahkan persyaratannya itu di bulan Mei. Sebab akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh KPU," kata Eskan, kemarin
Sementara untuk penetapan nya, akan dilakukan pada bulan September 2024, setelah itu akan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Seperti kampanye, debat kandidat dan tahapan lainnya.
Untuk calon dari Independen lanjut Eskan, mereka harus dapat dukungan diangka 210.876 pemilih. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
"Itu artinya mereka harus lebih dari 5 kecamatan sebarannya, dan itu akan kita lakukan perifkasi, kita kroscek ke lapangan, kita paktualkan kalau memang benar yang KTP atau yang mereka dukung itu memenuhi syarat untuk dijadikan dukungan. Nah ini kalau dari jalur independen," ujarnya.
Semetara ditambahkan Eskan, calon yang berasal dari Partai Politik (Parpol), memang PKPU terkait pencalonan belum keluar. Namun jika berpatokan dengan yang sudah-sudah, syaratnya harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
(Miko)