Nias Selatan - Setelah mendengar klarifikasi dari pelapor, saksi dan para terlapor serta di dukung dengan bukti bukti yg ada akhirnya komisioner Bawaslu Kabupaten Nias selatan memutuskan dan menetapkan 5 (lima ) orang komisioner panitia penyelenggara kecamatan (ppk) kecamatan Telukdalam dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum melanggar kode etik sumpah profesi sebagai penyelenggara pemilu.
Adapun 5 (lima ) orang komisioner ppk Telukdam yg dinyatakan bersalah itu adalah: andi Lase, Linus sarumaha, Overnelis Bawaulu, Stevanus Duha dan Telaumbanua.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bawaslu Kabupaten Nias selatan No.204/PP.00.02/SU-14/04/2024 tentang surat pemberitahuan sebagai tindaklanjut atas laporan Bapak RINDU H. HALAWA & Bapak NOVENSIUS DS. DUHA, S,H., C.md tertanggala 3 maret 2024 dengan nomor surat istimewa tentang Dugaan pidana pemilu oleh komisioner ppk kecamatan Telukdalam.
Dalam putusan nya surat keputusan Bawaslu Nias selatan yg di tandatangani langsung oleh NELI PESTA HARTATI ZEBUA,S.pd menyatakan dengan jelas dan tebukti bersalah melanggar kode etik sebagaimana di atur dalam Undang undang No.7 tahun 2017 pasal 456 tentang pelanggaran kode etik, pihaknya keputusan itu telah di sampaikan kepada KPU kabupaten Nias selatan sebagai pimpinan satu tingkat diatas nya guna di tindaklanjuti.
Sementara ketua DPD PARTAI PERINDO kabupaten Nias selatan Rindu H.Halawa dan sekretaris DPD partai Gelora Bapak. Novensius Damai sejahtera Duha, S.H., C.md sebagai pelapor mengatakan "kecewa dan sangat kecewa" atas keputusan Bawaslu Nias selatan yg hanya mengklasifikasikan pelanggaran kode Etik terhadap terlapor (ter adukan) komisioner PPK kecamatan Telukdalam. Padahal, dari seluruh barang bukti yg telah di serahkan kepada komisioner bawaslu Nisel adalah konkrit dan nyata kalau komisioner ppk Kec. Telukdalam melakukan kejahatan pemilu yakni memindahkan atau menambah angka perolehan suara kepada caleg DPR-RI atas nama IM yg awal nya saat pleno di ppk Telukdalam caleg nomor urut 1 (satu) partai Demokrat itu hanya memperoleh suara 618 dan saat pembacaan Hasil DA-1 pada pleno KPU kabupaten Nias selatan (oleh Andi Lase), angkanya bertambah menjadi 2.986 suara sehingga bertambah 2.300 suara.
Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum bukan sebatas pelanggaran sumpah dan janji jabatan sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 7 thn 2017 tentang tugas pokok ppk sebagai penyelenggara pemilu dan Pasal 505 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
Anehnya lagi keputusan Bawaslu Nisel ini adalah "sanksi atas pelanggaran ini tidak jelas dan hanya mengatakan bahwa PPK Telukdalam melakukan pelanggaran kode Etik, pada hal seyogianya Bawaslu Kabupaten Nias selatan menjelaskan tingkat pelanggaran nya dan sanksi nya, dalam hal pelanggaran kode etik ada yg namanya pelanggaran ringan,sedang dan pelanggaran berat. Sanksi nya juga ber macam macam ada saksi ringan,sedang dan sanksi berat yakni pemecatan, papar Rindu H. Halawa yg kerap di sapa Bung Rendos.
Hal senada juga di jelaskan sekretaris DPD PARTAI GELORA Kabupaten Nias selatan bahwa Dia sebagai pelapor merasa kecewa atas keputusan ini dan pihak nya akan mengadukan Komisioner Bawaslu Nias selatan ke pihak DKPP Republik indonesia karena menilai keputusan Bawaslu kabupaten Nias selatan tidak berkeadilan dan kurang teliti dalam mengklasisfikasikan atas setiap bentuk bentuk pelanggaran yg di lakukan oleh penyelenggara pemilu.
Pelanggaran yg dilakukan oleh komisioner ppk kecamatan Telukdalam ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk pada pelanggaran tindak pidana pemilu bukan pelanggaran kode etik, karena ada perubahan angka, ada yg di untungkan dan ada yg di rugikan serta adanya regulasi hukum,aturan yg di langgar (UU No.7 tahun 2017) tentang pemilu, Selain itu Bawaslu Kabupaten Nias selatan tidak efektif dan tidak konsisten dalam memproses pengaduan ini terbukti dari laporan yg kami sampaikan ke pihak Bawaslu Nias selatan tertanggal 3 maret 2024 baru mendapat jawaban per tanggal 1 aprl 2024.
Ini merupakan bukti akumulasi kalau Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias selatan "In konsisten " dalam menjalan kan tupoksi, pungkas Novensius DS. Duha, S.H., M.cd.
Seharusnya dengan sudah ditemukan pelanggaran tersebut, bawaslu tidak lagi memberikan kepada KPU melainkan mereka harus menindaklanjuti itu ke Gakumdu.tambahnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Ketika di konfirmasi hal ini kepada ketua Bawaslu Nisel Nely zebua, S.Pd melalui Whatsapp belum ada Respon
Hal senada juga ketua KPU Kabupaten Nias selatan Benimeritus Halawa saat di konfirmasi melalui Whatsapp atas keputusan Bawaslu kabupaten Nias selatan terhadap 5 orang komisioner ppk kecamatan Telukdalam belum juga ada respon.
Hingga berita ini tayang untuk di konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait.