Gunungsitoli - Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si. melantik 317 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin 18 Maret 2024.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan perjanjian Kerja serta penyerahan Surat Keputusan Wali Kota di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Wali Kota dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan Nomor Induk PPPK oleh Kepala Kantor Regional VI BKN telah ditetapkan pengangkatannya menjadi PPPK melalui keputusan Wali Kota Gunungsitoli.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan diangkat sumpah/janji kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, bahwa mutasi tidaklah menjadi bagian dari manajemen PPPK yang artinya berdasarkan ketentuan tersebut PPPK tidak diperkenankan untuk mutasi atau berpindah tempat tugas ke unit kerja lain. Adapun tempat bertugas bapak/ibu saat ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli dan para hadirin.
(Press Release No. 049/ PR-Diskominfo/2024 Tanggal 18 Maret 2024)