Nias Selatan - Diduga terjadi manipulasi perolehan suara yang dituangkan di C-Hasil. Saksi partai politik dari Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dan saksi dari Partai Gelora melaporkan adanya dugaan kecurangan tentang perolehan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat DPR-RI SUMUT II (Dua) Kecamatan Teluk Dalam, bertempat Kantor Bawaslu Jl.Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Minggu 3/3/2024.
Pelaporan yang melampirkan bukti serta C-Hasil tersebut teregistrasi dengan nomor: 023/LP/PLUKab/02.19/11V2023
Pada proses pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di hall defnass yang dihadiri oleh saksi partai politik pada tanggal 2 Maret 2024.
Dimana hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Teluk Dalam tidak sesuai dengan data perolehan suara yang di peroleh dari C-Hasil ditingkat Pleno Masing-masing Desa , ungkap Rendos Saksi perindo.
Telah terjadi pergeseran perolehan suara disalah satu caleg dari Partai Demokrat Nomor urut 1 (Satu) pada C-Hasil yang kami peroleh Nomor Urut 1 (satu) dari partai Demokrat dimaksud sebanyak 618 Suara, namun pada saat pembacaan DA-1 oleh PPK Teluk dalam Menjadi 2968 Suara sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 2350 Suara, kata dia.
Sambung, menolak Penetapan Perolehan Perhitungan Hasil Suara DPR-RI ditingkat kabupaten nias selatan. Kami minta pihak BAWASLU kabupaten nias selatan untuk segera memproses dugaan pelanggaran ini sebelum ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan pemilu yang patut diusut tuntas sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, Ujar Ke dua Saksi.
Adanya tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan pemilu ini, terutama tingkat PPK kecamatan telukdalam yang kami duga telah berani menggeser perolehan hasil suara ini yang tidak sesuai dengan C-Hasil yang tertera pada Pleno Tingkat Desa.
Selanjutnya, Kami minta dengan Hormat agar C-Hasil dari tingkat desa dibuka sebagai pembuktian atas laporan kami, sehingga hasilnya dapat jelas dan terang benderang serta keadilan atas penyelenggaraan pemilu dibumi Nias Selatan dapat diterima oleh semua pihak berdasarkan Azas Kebenaran, fakta dan bukti aktual.
Pelanggaran pemilu ini juga telah kami ajukan pada saat sidang Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan melalui D-Kejadian Khusus dan telah diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan.