• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pengawasan Dana BOS Disdik Mura Tanpa SOP, Potensi Salah Guna Rp 8,2 Milyar Dirwaster Lembaga KPK Angkat Bicara

    Lensasiber.com
    Sunday, March 17, 2024, 20:46 WIB Last Updated 2024-03-17T13:46:18Z
    Musi Rawas - Pengawasan dan Pengelolaan Dana BOS SD/SMP di Kabupaten Musi Rawas dilakukan tanpa Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00 pada tahun 2022.


    Dirwaster Lembaga KPK Sumsel " Ali Mu'ap, sangat Geram dan menyayangkan Dana Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 ini  Berpotensi ada indikasi korupsi, sebesar 8.2 Milyar ini, 


    "Semua Data sudah kami siapkan Insya Allah dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa Didepan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas meminta klarifikasi kepada PLT Disdik Musi Rawas, kenapa bisa terjadi seperti ini,Ada apa atau apa adanya ? Ujar Dirwaster Lembaga KPK Sumsel kepada Media ,Sabtu 16 April 2024


    Analisa ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK Tahun 2022), 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Tanggal 15 Mei 2023.


    Dalam uraian, Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BOS sebesar Rp15.828.829.200,00 dengan realisasi sebesar Rp15.022.823.000,00 atau 94,91% dari anggaran, Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp36.767.282.100,00 dengan realisasi sebesar Rp34.043.055.045,00 atau 92,59% dari anggaran, dan Belanja Modal BOS sebesar Rp8.758.394.900,00 dengan realisasi sebesar Rp8.876.725.160,00 atau 98,67%.


    Laporan Hasil Pemeriksaan secara uji petik pada 10 SD dan 10 SMP terkait pertanggungjawaban Dana BOS, menunjukkan terdapat kelemahan dalam bukti pertanggungjawaban dana BOS.


    Tabel rincian 10 SD dan 10 SMP tidak ditampilkan.


    Dinas Pendidikan telah membentuk Tim Pelaksana berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 315/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022.


    Namun, keputusan tersebut belum didukung dengan kebijakan teknis berupa standar operasi dan prosedur yang belum memadai terkait dengan tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Dana BOS, antara lain berupa pembinaan dan pemantauan Dana BOS pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan Dana BOS.


    Berdasarkan permintaan keterangan dengan Tim Pelaksana Dana BOS diketahui bahwa verifikasi pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan.


    Proses rekonsiliasi dilakukan untuk mengetahui dan memastikan rekapitulasi laporan telah sesuai dengan ARKAS.


    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS paling sedikit, meliputi salah satunya melaksanakan pemantauan dalam pengelolaan pada satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan


    Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 315/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022 pada diktum kedua yang menjelaskan tugas Tim Pelaksana, salah satunya adalah melakukan pembinaan dan pemantauan program diantaranya Dana BOS SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan.


    Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan Dana BOS SD sebesar Rp3.219.200.000,00 dan SMP sebesar Rp5.001.900.000,00 di Kabupaten Musi Rawas. Jumlah keduanya Rp8.221.100.000,00.


    Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Tim Pelaksana Dana BOS belum memiliki standar operasi prosedur pemantauan dalam pengelolaan dana pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenanganannya. 


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini