Kabupaten Nias - Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Sumatera Utara II Darmawan kepada Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md pada acara yang bertajuk Malam Apresiasi Wajib Pajak Dan Stakeholder Kanwil DJP Sumatera Utara II Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I dan II, bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra-Medan.
Kanwil Sumut I meliputi Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat. Sementara, Kanwil Sumut II meliputi Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Asahan, Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, Siantar, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Tanah Karo.
“Peran serta masyarakat dalam membayar pajak merupakan pondasi utama dalam keberhasilan membangun negara. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik pula dampaknya dalam mendukung agenda pembangunan. Melalui pajak, Provinsi Sumatera Utara dapat meningkatkan pembangunan dan berkembang menjadi Provinsi yang membawa kesejahteraan. Karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana Desa, dan lain-lain”.sumber niaskab.go.id.(Ed)