• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasi Tempat Hiburan Malam

    Tuesday, March 19, 2024, 12:52 WIB Last Updated 2024-03-19T05:52:55Z



    Nias Selatan
    - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Surat Edaran nomor 300.1/8704/SATPOL.PP-LINMAS/2024 tentang Himbauan Pembatasan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam yang ditandatangani pada Rabu, 13/03/2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM. yang ditujukan kepada Pemilik atau Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam.


    Surat Edaran tersebut berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan 1 Syawal 1445 Hijriah 2024 dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadhan bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Maka, dihimbau kepada seluruh pelaku usaha pemilik tempat hiburan malam agar: 

    1. Membatasi jam operasi usaha hiburan malam dari pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.00 WIB 


    2. Apabila terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu yang telah dimuat dalam surat edaran ini. maka, pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan melalui OPD teknis terkait dan didukung oleh TNI/Polri akan melaksanakan operasi penertiban dan pembinaan di tempat usaha hiburan malam tersebut. 


    Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Nias Selatan Dionisius Wautentang tindaklanjut Surat Edaran tersebut mengatakan pihaknya akan rutin melakukan patroli Trantibum untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi Surat Edaran tersebut.


    “Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Nias Selatan, maka Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Nias Selatan melaksanakan patroli Trantibum untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi Surat Edaran dimaksud. Patroli ini melibatkan unsur Kepolisian Resor Nias Selatan, yang dimulai pada tanggal 16 Maret 2024 dan akan berlangsung selama bulan Ramadhan,” ujar dia.


    Dia melanjutnya bahwa pihaknya akan akan menindak para pelanggar dengan pembinaan administratif dan membubarkan kegiatan ditempat usaha tersebut hingga merekomendasikan OPD teknis untuk mencabut izin usaha yang tidak mengikuti Surat Edaran tersebut.

    “Tindakan yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu dari Satpol dan Polres Nias Selatan pada patroli dihari pertama lebih bersifat edukatif dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha tempat hiburan malam. Namun, apabila di hari berikut Tim patroli masih menemukan pelaku usaha melanggar Surat Edaran tersebut maka pihak Satpol akan melaksanakan pembinaan administratif sampai pada upaya membubarkan kegiatan ditempat hiburan malam dan tindaklanjut pembinaan administratif bisa sampai pada rekomendasi pihak Satpol kepada OPD teknis bidang perizinan untk mencabut izin usaha dimaksud,” lanjut dia.


    Dionisius juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Nias Selatan agar tetap menjaga toleransi antar umat beragama terutama pada bulan suci ramadhan ini.


    “Harapannya kepada masyarakat adalah tetap menjaga toleransi antara umat beragama apalagi dibulan ramadhan bagi saudara-saudara kita yang beragama muslim agar bisa melakukan ibadah puasanya dengan baik dan barokah,” harap Dionisius Wau.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini