Deli Serdang - Di wilayah lingkungan pemerintah kabupaten Deli Serdang bupati H.M.ali yusuf siregar akan melakukan perombakkan di beberapa SKPD yang ada, Dari pantauan ketua LSM Lipan Sumatera Utara sekaligus aktivis 98 dari beberapa narasumber yang berada di lingkungan pemkab Deli Serdang menerangkan Bupati Deli Serdang H.M.ali yusuf siregar akan melakukan pergantian beberapa kepala dinas di wilayah Pemkab Deli Serdang. Sabtu 2/3/2024.
Pergantian kepala dinas atau SKPD di wilayah Pemkab Deli Serdang oleh Bupati itu adalah hal yang wajar dan hak priogratif Bupati sesuai dengan PP nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN
Bupati H.M.ali yusuf siregar sebagai kepala daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Deli Serdang melaksanakan pergantian SKPD berdasarkan penilaian dan kajian dari tim ahli Bupati sebagai kepala daerah yang di anggap tim ahli SKPD tersebut gagal dalam menjalankan tugas nya sebagai kepala dinas,dan pergantian SKPD tersebut yang di lakukan bupati sudah jelas berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural adalah hak priogratif Bupati kata Pantas Tarigan
Terkait hutang proyek dinas kepada pihak vendor pada saat kepala dinas yang mau di ganti belum di bayar itu masih menjadi tanggung jawab dinas tersebut sesuai surat kontrak kerja antara dinas dengan perusahaan vendor,dan tidak ada sangkut pautnya pergantian kepala dinas dengan hutang dinas terhadap vendor dan saya mendukung sepenuhnya pergantian beberapa SKPD yang berada di wilayah Pemkab Deli Serdang oleh Bupati Deli Serdang H.M.ali yusuf siregar demi penyegaran di dinas tersebut untuk menjadikan dinas tersebut menjadi baik dalam segala hal,baik dalam hal pembangunan nya maupun lain lain dan mengenai pertanggung jawaban masalah hukum tentang permasalahan hukum SKPD tersebut pada saat memimpin didinas dimana SKPD tersebut memimpin yang dilakukan SKPD itu sendiri ketika di temukan pihak APH terbukti bersalah itu menjadi tanggung jawab SKPD tersebut dan pihak APH masih bisa melakukan proses hukum terhadap SKPD itu walaupun SKPD tersebut enggak lagi memimpin dinas itu ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara sekaligus aktivis 98
(Refi S)