Kutacane - Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan laporan tentang aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa persimpangan jalan di desa tersebut menjadi lokasi seringnya transaksi ilegal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kamis (14/03/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang TKP. Setibanya di sana, anggota Opsnal langsung melakukan pendekatan kepada seorang yang diidentifikasi sebagai Tersangka R (35) Petani Warga Desa Simpang 4 tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara. Pada saat penggeledahan, Barang Bukti sabu berhasil ditemukan di pinggang belakang Tersangka R.
Tersangka R mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang tersangka lain yang Inisial H(47) Wiraswasta yang tinggal di Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara . Tanpa menunda, petugas segera menuju rumah tersangka H untuk melakukan penggeledahan. Di perkarangan depan rumah tersebut, sabu-sabu berhasil ditemukan tersembunyi di semak tanaman serai dalam plastik kresek berwarna merah.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka R berhasil disita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip warna putih bening dengan total berat 1,38 gram, serta ditemukan 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah plastik hitam kecil.
Sementara dari penangkapan Tersangka H, berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik warna putih bening dengan total berat 7.86 gram, serta 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 buah plastik kresek warna merah, dan 2 buah plastik warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar yang berisikan 22 plastik klip kecil.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara, serta sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Sp)