Deli Serdang - Terkait dugaan penjualan kayu hutan ilegal yang di gudang jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara pihak Polresta Deli serdang unit tindak pidana tertentu yang di pimpin langsung kanit tipiter bapak david hutahuruk pada tanggal (24/2/2024) turun kelokasi untuk menginvestigasi terhadap gudang yang berada di jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip.
Pihak Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi laporan atas dugaan penjualan kayu kayu hutan tersebut dari pemberitaan media online Lensa siber terbitan tanggal (17/2/2024) yang di kirim langsung ke nomor watshaap kanit tipiter polresta Deli Serdang, dan atas laporan tersebut kanit tipiter bapak david hutahuruk bersama tim nya turun ke gudang yang berada di jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip untuk menginvestigasi dugaan tersebut.
Dari hasil investigasi kanit tipiter Polresta Deli Serdang bersama anggota nya tidak menemukan penjualan kayu hutan ilegal karena pemilik gudang UD. SAHABAT SEJATI menunjukkan semua surat surat izin usaha penjual kayu nya dan kanit tipiter meminta pemilik gudang tersebut untuk datang kekantor polresta Deli Serdang untuk menyampaikan data surat izin usahanya dalam hal klarifikasi persoalan dugaan penjualan kayu hutan tersebut ucap kanit tipiter polresta Deli Serdang pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber melalui chatingan watshaap tanggal (3/3/2024).
Dalam hal investigasi sampai pemanggilan kekantor polresta Deli Serdang pemilik gudang tersebut Atas nama William UD. SAHABAT SEJATI sesuai surat perintah pimpinan kepolisian polresta Deli Serdang ucap bapak David hutahuruk kanit tipiter.
Dalam hal klarifikasi UD. SAHABAT SEJATI di kantor reskrim polresta Deli Serdang dengan menunjukkan semua surat izin usaha yang di miliki UD. SAHABAT SEJATI untuk pembuktian kalau usaha penjualan kayu yang berada di gudang jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara sah atau legal menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia kata kanit tipiter polresta Deli Serdang.
(Refi S)