Aceh Tenggara - Kedua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu bersama barang buktinya, usai diamankan di Mapolres Aceh Tenggara– Dua terduga pengedar narkoba berinisial R (19) dan HA (16), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), Rabu (13/3/2024).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu 76 bungkus plastik warna putih bening dengan berat 4,70 gram, 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,52 gram, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada media lensasiber.com pada Rabu (13/3/2024) membenarkan penangkapan pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
Dari penangkapan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 76 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 4,70 gram, 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,52 gram, 1 buah kotak bekas rokok merek Sampoerna, 1 buah kotak bekas susu merek Vitonal, 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa kap body.
Polisi Nyamar, Pengendali Sabu Kena Batunya dan Kapolres mengapresiasi keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangani kasus narkotika ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kasi Humas.
( Sp )