Lahat - Dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023 sekira pukul 10.00 wib telah berlangsung rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2024.
Hadir pada acara PJ. Bupati Lahat Muhammad Farid..S.STP.MSI, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST.MSI.MM, Wakil Ketua I, II DPRD Lahat, dan anggota, Sekretaris Daerah Chandra.SH, Forkopimda Lahat, para kepala OPD, Camat, Lurah serta para undangan lainnya.
Dalam laporan nya Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid.S.STP.MSI. dalam mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertangung jawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keterangan Pertangung jawaban (LKPJ) ini merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 yang memuat kebijakan, realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundangan- undang yang berlaku.
Dalam implementasinya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing Organisasi perangkat
(Tim)