Kutacane - Sejumlah oknum Kepala Desa (Pengulu) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai resah dengan munculnya proyek titipan yang terkesan dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam APBDes setiap desa. Upaya dugaan untuk menggerogoti DD tahun 2024 ini diduga dilakukan secara berjamaah. Serta dalam hal ini pihak APDESI kabupaten diduga memotori atau mengkoordinir kegiatan tersebut. dan hal ini pun kini mulai mencuat ke publik.
Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, kepada media ini Selasa (26/03/2024) mengungkapkan dirinya membenarkan bahwa saat ini ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana desa dikoordinir langsung oleh pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adapun Proyek yang diduga sebagai titipan dari oknum tertentu itu yakni berupa Sosialisasi Penerangan Hukum pada Pemerintah Desa (Kute), dengan rincian anggaran setiap desa di pungut biaya mencapai Rp 7.200.000. (Tujuh Juta dua Ratus Ribu Rupiah) jika dikalkulasi kan jumlah desa (Kute) di Aceh Tenggara maka dana mencapai Rp 2,7 miliyar. Rinci Gegoh Selian.
Ironisnya kegiatan tersebut diduga dibawah intimidasi oleh oknum APDESI kabupaten, jika salah satu Kute tidak mau andil dalam kegiatan tersebut, maka akan dilakukan evaluasi terhadap desa yang tidak mau mengikuti program tersebut.
Padahal pihak desa di Aceh Tenggara sudah selesai melakukan musyawarah dusun (Musdus) dan juga musyawarah desa (Musdes). Akan tetapi proyek titipan bisa muncul di tengah jalan.
Akibatnya, sejumlah kepala desa (Pengulu) di wilayah Aceh Tenggara meradang dan merasa keberatan. "Tapi kami tidak ada daya untuk menolaknya. Kenapa hal tersebut harus dipaksakan, "sambung salah seorang Kepala Desa.
"Sebab usulan masing masing desa juga jelas sangat berbeda dalam Musdes. Sehingga mereka (Kepdes) pun membenarkan bahwa saat ini telah muncul usulan menjadi proyek titipan.
Pada sisi lain Pajri Gegoh juga mempertanyakan, apa dasarnya pihak APDESI kabupaten mengkoordinir kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum untuk desa itu? Kita mau melihat juklak dan juknis nya. Karena kami yakin bahwa kegiatan ini hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.
Kemudian menurutnya, kerugian bagi desa sendiri, terkait anggaran gelondongan itu adalah menguras keuangan di desa yang bersumber dari DD itu sendiri. Seharusnya kegiatan itu harus lewat musdus dan musdes, supaya tidak terkesan dipaksakan. dan harus masuk lewat usulan penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Terkait hal itu Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan sosialisasi penerangan hukum untuk desa itu, belum bisa memberikan keterangan kepada pihak media, kendatipun saat dihubungi handpoennya aktif
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul S.STP, dihubungi melalui ponselnya menjelaskan bahwa terkait adanya pertemuan kami dengan pihak APDESI kabupaten, bukan membahas masalah kegiatan itu. Akan tetapi pertemuan kami membahas tentang penguatan dan kekompakan desa dengan pihak APDESI kabupaten. Singkatnya.
(Syah Putra)