Kutacane - Sebelumnya kami sangat mengapresiasi terhadap informasi dan dorongan yang diberikan oleh Pihak Rekan-Rekan Pers/LSM sebagai Kontrol Sosial dan Kebijakan Pemerintah, khususnya terkait dengan Perbaikan Pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara bagi Para Aparatur Kute melalui Dana Desa sebagaimana juga melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang juga berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik ungkapnya. Kamis 14/3/2024.
Perlu kami sampaikan bahwa terhadap permasalahan keterlambatan Pembayaran Beasiswa S1 bagi perangkat desa kepada Pihak UGL oleh dari 18 Desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur, Pihak Kecamatan Lawe Sumur sejak 2023 telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) melalui Surat Keputusan Camat Lawe Sumur Nomor 141/11/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kute di Wilayah Kecamatan Lawe Sumur 14 Maret 2024
Tim Binwas telah bekerja di Tahun 2023 dan telah mendampingi penyelesaian 8 Desa dengan dilakukan penyetoran dan sisanya Tim Binwas juga telah melakukan pemanggilan terhadap 10 Desa melalui Surat Panggilan Nomor : 141/236/X/2023 tanggal 01 November 2023 perihal Pembuktian Realisasi Dana Desa Penyaluran Beasiswa UGL TA 2022/2023 dengan dihadiri oleh Perwakilan Pihak Universitas Gunung Leuser (UGL).
Selanjutnya terhadap hal tersebut, dengan mempertimbangkan percepatan proses dan pendampingan, Tim Binwas telah berkoordinasi dengan Tim Inspektorat untuk melimpahkan Pengawasan Khusus kepada Tim Inspektorat terhadap sisa yang belum terealisasikan.
Hingga saat ini (Rabu, 13 Maret 2024) Tim Binwas berdasarkan laporan yang diterima berkisar 8 Desa yabg belum merealisasikan dan saat ini sudah ditangani langsung oleh Tim Inspektorat demi keterbukaan proses dan mekanisme penyelesaian hal tersebut. Pada media lensasiber.com hari ini.
( Sp )