Kutacane - Diduga lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan sehingga oknum kepala desa gusung mentali sesuka dan Sewenang- wenang mengelola anggaran dana desa (ADD). jum'at 22/3/2024.
Dalam temuan Awak media kali ini di mana terlihat ada beberapa item yang diduga di selewengkan dari oknum kepala Desa Gusung Batu dan sampai sekarang belum bisa menguncurkan kegiatan seperti :
1. Posyandu
2. Ketahanan Pangan
3. Paut, dan Pembayaran Dana kuliah
Lebih lanjut, ketika salah satu Awak Media dari lensasiber.com hari ini jum'at (22/3/2024) pagi ini langsung mengkonfirmasi kepada pengulu Desa gusung mentali melalui pesan WhatsApp dan telp gengamnya namun belum berhasil dimintai keterangan.
Dari laporan salah satu warga Desa gusung mentali yang dimanan meminta tidak dipublikasikan namanya, menerangkan kepada Awak Media lensasiber.com, “karena kurangnya keterbukaan tentang dana desa yang di kelola dari Kepala Desa tersebut sehingga kecurigaan telah raib, di hembat kepala desanya.
Katanya lagi “kita minta kepada pihak berwenang agar segera lakukan kajian mendalam untuk Dana tahun 2022-2023 tersebut” tambahnya.
Sementara itu sudah jelas peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya.
Namun disisi lain oknum kepdes terkesan arogan dan tidak bisa memberi keterangan terkait apa yang awak media ini lontarkan padahal pesan terlihat bertanda ceklis dua ( 2 ) terkesan tidak berwibawa dan sepele terhadap awak media.
Sampai kemudian kami dari rekan media meminta kepada APH, yang ada di kabupaten aceh tenggara agar bertindak dan nenegur kedes desa gunung mentali kecamatan deleng pokison supaya oknum kepala desa tersebut tidak mengulangi kegiatan seperti ini lagi supaya jera.
( Sp )