• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sangat Prihatin Melihat Bendera Kebesaran Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Lensasiber.com
    Saturday, February 3, 2024, 08:43 WIB Last Updated 2024-02-03T02:20:07Z

    Deli Serdang - BENDERA MERAH PUTIH adalah Bendera kebesaran negara kesatuan Republik Indonesia,dimana seharusnya Bangsa Indonesia dan para pejabat negara Indonesia selalu menjaga kehormatan Bendera merah putih tersebut. Sabtu 3/2/2024


    Mengingat jasa para pahlawan yang gugur di medan pertempuran demi mengibarkan Bendera merah putih pertanda kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia telah berhasil di raih dari jajahan para penjajah pada saat bangsa dan negara Indonesia di jajah oleh para penjajah 


    Ironisnya Bendera merah putih tersebut masih banyak terdapat terlecehkan di kantor pemerintahan yang ada di pemkab Deli Serdang,seperti kantor dinas pemerintah ketapang,kantor pemerintah desa pagar jati kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang,kantor kementerian kesehatan RI pelabuhan kelas IA medan jalan pasar sore kecamatan beringin dengan memasang dan mengibarkan Bendera merah putih yang sudah koyak,pudar dan kusam dan juga di perusahaan pertamina galon minyak yang berada di kecamatan pantai cermin kabupaten Serdang bedagai memasang Bendera merah putih yang sudah rusak 


    Sangat di sayangkan melihat sikap aparat penegak hukum kepolisian Polresta Deli Serdang dan Polsek pantai cermin yang biasa biasa saja menerima laporan pelecehan terhadap Bendera negara Indonesia yang di laporkan LSM Pakar RI dan LSM Lipan kabupaten Deli Serdang dengan mengatakan buat laporan tertulis pengaduan masyarakat atau dumas yang di tunjukkan ke kapolresta Deliserdang ucap kanit SPKT kepada LSM Lipan dan LSM Pakar pada saat memberikan laporan pelecehan Bendera merah putih di kantor kepolisian polresta Deli Serdang bagian SPKT dan juga anggota kepolisian Polsek kecamatan pantai cermin wilayah hukum Polres kabupaten Deli Serdang mengatakan kepada LSM Pakar RI buat laporan pengaduan masyarakat atau dumas secara tertulis yang di tujukan ke kapolsek pantai cermin ucap salah satu juru periksa Polsek pantai cermin kabupaten Serdang bedagai 


    Sesuai undang undang negara Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, lambang negara yang terrmaktub bagian ke empat pasal 24 poin c yang melarang memasang dan mengibarkan Bendera merah putih atau Bendera negara Indonesia yang rusak,robek,luntur, kusut,dan kusam dapat dipidana kurungan penjara 5 tahun atau di denda 500 juta sebagaimana di sebut dalam BAB VII ketentuan pidana pasal 66 


    Berharap kepada Presiden Republik Indonesia,kapolri dan panglima TNI sampai berita ini di turunkan untuk memberikan sikap hukum yang tegas terhadap orang orang atau pejabat negara yang telah  melecehkan dan menghina lambang negara dan Bendera merah putih sesuai undang undang negara Indonesia dan untuk memberikan hukuman yang tegas kepada oknum aparat penegak hukum Polri dan TNI yang tidak bisa menerapkan hukum kepada orang orang yang telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap Bendera merah putih dan lambang negara demi menjaga harkat,martabat dan kehormatan lambang negara dan Bendera merah putih sebagai bentuk penghormatan jasa para pahlawan yang telah gugur di medan pertempuran untuk meraih kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia 


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini