• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    ALwiran Duha dan Robahati Ndruru laporkan PPK dan Panwascam Lahusa Ke Bawaslu, Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Tahapan Pemilu

    Thursday, February 22, 2024, 21:50 WIB Last Updated 2024-02-24T12:59:22Z


    Nias Selatan
    - Nias Selatan -  Alwiran Duha dan  Robahati Ndruru kembali mendatangi kantor Bawaslu untuk  melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  diduga telah melakukan pelanggaran tahapan pemilu. bertempat  Jl. Jenderal Ahmad Yani, Hilitobara, Kecamatan TelukDalam, Kabupaten Nias Selatan.

    Alwiran menduga, penyelenggara pemilu di Kecamatan Lahusa (PPK & PANWASCAM)  telah melakukan permufakat jahat untuk mengamankan beberapa oknum Calon Legislatif Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI, Kamis(22/2/24).

    Terbukti disaat mereka sedang rapat pleno dimaksud, beberapa saksi dari berbagai Partai Politik melakukan Interupsi agar rapat pleno
    Kecamatan Lahusa dipending dan disesuaikan pada jadwal yang telah diedarkan sebelumnya, namun pihak Penyelenggara ppk dan panswacam ngotot untuk melanjutkannya tanpa memberikan alasan yang jelas (bukti keberatan dari saksi yang diajukan ke PPK, sambung.

    Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dimaksud berkaitan dengan Laporan atau Pengaduan kami sebelumnya kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan surat Laporan Pelanggaran Pemilu yang telah terjadi di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa telah kami serahkan kepada PPK dan panwascam, ujar alwiran.


    Lebih lanjut, namun surat Laporan dimaksud tidak menjadi pertimbangan mereka dan tetap ngotot untuk melanjutkan rapat pleno yang sudah diluar jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

    "maka kami pastikan diduga kuat PPK dan
    PANWASCAM Kecamatan Lahusa telah berkolaborasi dengan Otak Intelektual yang
    melakukan kejahatan Pemilu di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa,"

    Kami minta pihak Bawaslu bersama sentra GAKUMNDU Kabupaten Nias Selatan untuk
    memproses pelanggaran yang dilakukan,harapnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Nias Selatan Nelis Pesta H. Zebua mengatakan, soal benar atau tidaknya laporan tersebut nanti perlu dikaji sesuai aturan berlaku, bila seandainya mengarah ke tindakpidana berarti bukan hanya bawaslu, ada kejaksaan dan kepolisian yang akan  membantu kita bekerjasama, Ujar ketua bawaslu.

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini