Dari hasil penggerebekan pihak polsek firdaus mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan langsung di bawak ke kantor Polsek firdaus untuk di amankan.
Miris nya tindakan penggerebekan tempat permainan mesin judi tembak ikan yang di dusun lV Desa bakaran batu kecamatan sei Bamban oleh aparat penegak hukum kepolisian polsek firdaus tidak membuat takut pengusaha mesin judi tembak ikan yang berada di jalan kampung keleng desa Firdaus kecamatan sei rampah kabupaten Serdang bedagai, untuk menutup usaha permainan mesin judi tembak ikannya dengan terbukti. dari pantauan awak media Lensa siber Hari Rabu tanggal (24/2/2024) usaha mesin judi tembak ikan yang di jalan kampung keleng masih leluasa buka seolah kebal hukum dan di duga usaha permainan mesin judi tembak ikan tersebut di duga di dekingi oleh oknum anggota TNI.
Oknum anggota TNI berinisial E mengatakan pada saat awak media mengkonfirmasi, kalau E dari oknum anggota TNI dengan mengatakan bilang aja praka E yang menjaga pada saat ketua Lsm lipan mewatshaap pimpinan praka E, dan oknum anggota TNI praka E menjelaskan kepada awak media Lensa siber dan ketua LSM Lipan, kalau media atau pun LSM datang untuk ngambil uang jatah harus di foto kartu Pers dan kartu LSM nya untuk di laporkan sama bos permainan mesin judi tembak ikan ucap praka E, dan sempat awak media Lensa siber di tunjukkan foto kartu pers yang berada di Handphone praka E yang di foto dan awak media sempat komunikasi dengan pimpinan nya melalui Handphone praka E untuk membenarkan keterangan praka E tentang kartu Pers dan kartu LSM harus di foto untuk mengambil uang jatah media di usaha permainan mesin judi tembak ikan tersebut.
Berharap sampai berita ini di turunkan kepada kapolres Serdang bedagai, kapolsek yang berada di wilayah hukum polres kabupaten Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara dan juga Detasemen Polisi militer agar membersihkan total usaha permainan mesin judi tembak ikan tersebut yang berada di wilayah hukum polres Serdang bedagai.
Dan juga berharap kepada Pj. Gubernur Sumatera, Bupati Serdang bedagai untuk ikut serta membantu pihak kepolisian polres Serdang bedagai dalam memberantas permainan judi sesuai undang undang pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 25 juta di wilayah pemerintah kabupaten Serdang bedagai provinsi Sumatera Utara.
(Refi S)