Kutacane - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara didesak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu 17 februari 2024
Saleh Selian pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara , menjelaskan desakan agar dilakukan PSU disebabkan masifnya kecurangan Pemilu dilakukan oleh oknum ketua kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). Hal seperti terjadi di Desa Lawe Aunan, Ketambe Aceh Tenggara, dan Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam.
"Perbuatan Oknum Ketua KPPS, Desa Aunan telah menodai Pemilu yang seharusnya jujur, adil dan menjunjung Demokrasi. Begitu juga kejadian di TPS Desa Lawe Petanduk sudah sepatutnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena jelas ada yang dirugikan disini," Sebut Saleh Selian dalam rilisnya.
Saleh Selian menguraikan, adapun Kecurangan Pemilu serentak 2024 dilakukan oknum ketua KPPS di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe. Dengan cara menggunakan hak suaranya di TPS sebelahnya yang berdekatan dengan TPS yang dipimpinnya pada saat jam istiharat tengah berlangsung.
Bahkan informasi diterima pihaknya , ada puluhan surat suara yang telah di coblos dan dimasukan kedalam kotak suara pemilu yang disediakan.
"Peristiwa pelanggaran ini, terkuak karena ada saksi yang melihat aksi nakal dari oknum KPPS. Bahkan kami juga mendengar barang alat bukti kecurangan ini juga telah dikantongi pihak Polres Aceh Tenggara," Sebut Saleh.
Sementara kecurangan Pemilu terjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam. Adanya dua orang melakukan intimidasi keopada pemilih yang sedang berada dalan TPS. Anehnya prilaku pria terebut dibiarkan oleh oknum KPPS di Desa tersebut.
" Untuk itu saya meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasi Pemungutan suara ulang di dua TPS tetsebut demi terwujudnya Pemilu yang Adil jujur dan menjunjung Demokrasi," Pungkas Saleh Selian
( Sp )