• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Partai Amanat Nasional di Ketuai Darli, SH., MH Kabupaten Empat Lawang Sudah Merai 15 Kursi

    Lensasiber.com
    Sunday, February 18, 2024, 15:15 WIB Last Updated 2024-02-18T08:15:31Z

    Empat Lawang - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Empat Lawang yang dinakhodai Darli, SH., MH berhasil merai 15 Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Legeslatif 14 Februari 2024. Perolehan tersebut melebih target yang dipasang Darli yaitu 12 Kursi.


    Sebaran kursi yang diraih partai binaan Dr. H. Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 merata di setiap Dapil. Bahkan di Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling yang merupakan basis Partai berlambang Beringin dan Banteng PAN bisa mendapatkan 3 kursi.


    Berikut hasil hitung manual perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2024-2029


    Dapil 1 Kecamatan Tebing tinggi-Saling


    1. Partai PAN 3 Kursi


    2. PDIP 2 Kursi


    3. Demokrat 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    5. PKB 1 Kursi


    6. Gerindra 1 Kursi


    Dapil 2 Kecamatan Muara Pinang


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 kursi


    Dapil 3 Kecamatan Lintang Kanan


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. PDIP 1 Kursi


    3. PKS 1 Kursi


    Dapil 4 Kecamatan Pendopo


    1 Partai PAN 3 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 Kursi


    4. PKB 1 Kursi


    Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat Sikap Dalam


    1. Partai PAN 3 Kursi


    2. Demokrat 1 Kursi


    3. PDIP 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    Dapil 6 Kecamatan Paiker dan Ulu Musi


    1. Partai PAN 2 Kursi


    2. PDIP 1 Kursi


    3. Demokrat 1 Kursi


    4. Golkar 1 Kursi


    5. Gerindra 1 Kursi


    Dengan hasil tersebut, dipastikan Partai PAN dapat mencalonkan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang periode 2024-2029 tanpa perlu merengek ke Parpol lain, karena peroleh suara partai PAN sudah melebih ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD.


    (Rudi Hartono)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini