Empat Lawang - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Empat Lawang yang dinakhodai Darli, SH., MH berhasil merai 15 Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Legeslatif 14 Februari 2024. Perolehan tersebut melebih target yang dipasang Darli yaitu 12 Kursi.
Sebaran kursi yang diraih partai binaan Dr. H. Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 merata di setiap Dapil. Bahkan di Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling yang merupakan basis Partai berlambang Beringin dan Banteng PAN bisa mendapatkan 3 kursi.
Berikut hasil hitung manual perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2024-2029
Dapil 1 Kecamatan Tebing tinggi-Saling
1. Partai PAN 3 Kursi
2. PDIP 2 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
5. PKB 1 Kursi
6. Gerindra 1 Kursi
Dapil 2 Kecamatan Muara Pinang
1. Partai PAN 2 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 kursi
Dapil 3 Kecamatan Lintang Kanan
1. Partai PAN 2 Kursi
2. PDIP 1 Kursi
3. PKS 1 Kursi
Dapil 4 Kecamatan Pendopo
1 Partai PAN 3 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. PKB 1 Kursi
Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat Sikap Dalam
1. Partai PAN 3 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
Dapil 6 Kecamatan Paiker dan Ulu Musi
1. Partai PAN 2 Kursi
2. PDIP 1 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
5. Gerindra 1 Kursi
Dengan hasil tersebut, dipastikan Partai PAN dapat mencalonkan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang periode 2024-2029 tanpa perlu merengek ke Parpol lain, karena peroleh suara partai PAN sudah melebih ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD.
(Rudi Hartono)