• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Lsm lipan beserta lsm Pakar buat dumas ke polresta Deli Serdang Terkait perjudian dan pelecehan Bendera merah putih

    Tuesday, February 6, 2024, 07:10 WIB Last Updated 2024-02-06T00:10:58Z


    Deli Serdang
    , Permainan judi tembak ikan yang sekarang ini telah buka kembali di jalan perbatasan desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam seperti kebal hukum dengan leluasa di duga alung dan andi menjalankan usaha permainan mesin judi tembak ikan yang jelas jelas melanggar hukum sesuai KUHP pasal 303 yang menyatakan barang siapa yang melakukan perjudian di ancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau di denda 25 juta


    Terkait mesin judi tembak ikan di jalan perbatasan desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam dan sekitarnya serta judi togel yang marak beroperasi di kabupaten Deli Serdang di duga anggota DPRD kabupaten Deli Serdang yang masih aktif menjadi bandar togel tersebut,Bambang setyo wibowo ketua LSM Pakar memasukan surat laporannya dalam bentuk Dumas ke kantor polresta Deli Serdang Hari senin tanggal 5/2/2024 berharap kepada kapolresta deli serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO agar secepatnya memproses laporan LSM Pakar dan secepatnya juga tangkap alung andi dan anggota DPRD Deli Serdang tersebut yang telah berani membuka usaha judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang sesuai undang undang KUHP pasal 303 agar masyarakat  Kabupaten Deli Serdang terbebas dari permainan judi ucap Bambang setyo wibowo ketua LSM Pakar pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 5/2/2024


    Serta di duga juga kepala desa Lamtiur Silitonga telah melecehkan Bendera merah putih pada hari rabu tanggal 31/1/2024 dengan memasang Bendera merah putih yang sudah koyak dan pudar di kantor pemerintah desa pagar jati kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang yang dia pimpin 


    Pelecehan terhadap Bendera merah putih sudah jelas termaktub pada pada undang undang nomor 24 tahun 2009 bagian ke empat pasal.24 c melarang mengibarkan Bendera merah putih yang sudah rusak, koyak,kusut, luntur dan kusam dipidana penjara 5 tahun penjara denda 500 juta,sebagaimana mana di sebut dalam BAB VII ketentuan pidana pasal 66 


    Terkait dugaan pelecehan Bendera merah putih oleh kepala desa pagar jati, pantas tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN meminta kepada bapak kapolresta deli serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO,tangkap Kepala desa pagar jati Lamtiur Silitonga atas dugaan pelecehan Bendera merah putih dengan secepatnya menindak lanjuti laporan LSM lipan dan secepatnya memproses laporan pengaduan LSM Lipan dalam bentuk  Dumas yang saya masukkan ke kantor polresta Deli Serdang Hari senin tanggal 5/2/2024 pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN 


    Tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi pejabat negara yang telah melakukan pelecehan dan menghina Bendera negara Indonesia sesuai undang undang nomor 24 tahun 2009,demi menjaga harkat martabat  Bendera kebesaran bangsa dan negara Indonesia,untuk mengingat atas perjuangan para pahlawan negara Indonesia yang telah gugur di medan pertempuran dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia dari tangan penjajah ucap Pantas Tarigan M.Si pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 5/2/2024


    Editor:

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini