Kutacane - Komisi Independen Aceh (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di desa Lawe Petanduk 1 Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Jumat 23/2/2024.
Hal Pemungutan Suara Ulang (PSU), dilakukan karena rekomendasi dari Bawaslu kecamatan Semadam, dan KIP Aceh Tenggara mengeluarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara no.07/HK.03.1 kpts/1102/2024.
Keteranggan lain ujar dari Ketua KIP Agara, M.Safri Desky, SH.MH, tentang kegiatan PSU, lewat WA-nya, mengatakan bahwa betul ada PSU (Iya bang).Lebih lanjut, ketika kabiro dari lensasiber.com ini bertanya tentang rekomendasi KPPS, tentang PSU, beliau menjawab sudah, ujarnya.”
Hasil rekomendasi Awak media ini, kepada Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetya Juanda Lubis, SE, mengatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah diputuskan, ujarnya .
Dalam sembari salah seorang Caleg dari Partai PDI-P, Manumpak Sibarani, mengatakan bahwa orang yang mencoblos di TPS 1 desa Lawe Petanduk 1 itu, namanya tidak terdaftar di DPT, cetusnya.”
Pernyataan Ketua LIRA Aceh Tenggara, M.Saleh Selian, kepada media ini menerangkan, jika PSU supaya tidak ada penekanan kepada calon pemilih oleh pihak manapun, ciptakan suasana sejuk, tentu hal ini sangat urgent. Nah, harapan kita untuk menghindari konflik kepentingan, kita minta APH untuk mensterilkan, jangan ada istilah politik uang.
Selanjutnya, M.Saleh Selian menambahkan, kita apresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, namun harapan kita hal ini dilakukan, hal yang sama untuk dilakukan PSU di desa yang lain.Seperti dugaan pelanggaran Pemilu di desa Aunan Kecamatan Ketambe khususnya PSU untuk DPRK, tambahnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara
(Sp)