Kabupaten Nias, - Diawal tahun lalu, tepatnya pada tanggal 01 Januari 2024 salah seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas-XI Sekolah Menengah Atas berinisial "FSG" di tikam oleh seorang pria dewasa yang diduga dilakukan oleh Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi, 40 Tahun, warga Desa Wea-wea, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman tersebut terjadi di depan rumah Ama Marsa Gulo sekira pukul 19.00 Wib malam.
Akibat perbuatan pelaku, ibu korban Satinia Laoli alias Ina Dewi secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi di Polres Nias sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / I / 2024 / SPKT / Polres Nias / Polda Sumatera Utara dengan perkara "Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan."
Menurut informasi yang dihimpun Lensasibertv.co dari keluarga besar korban, Unit PPA Satreskrim Polres Nias yang menangani kasus penikaman kepada "FSG" telah menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Satinia Laoli (ibu kandung korban).
"Kami dari keluarga besar korban berterimakasih dan mengapresiasi Unit PPA Satreskrim Polres Nias yang telah bekerja secara maksimal atas laporan yang telah kami laporkan," Ucap Kolmes Martinus Laoli, S.Pd kepada wartawan Senin, (05/02/2024).
Penyidik telah memanggil pelapor (Satinia Laoli), korban, dan saksi-saksi untuk diambil keterangannya, jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai hasil konfirmasi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres proses selanjutnya adalah tinggal menunggu hasil Visum dari Puskesmas Gido.
Keluarga besar korban berharap kepada bapak Kapolres Nias agar terduga pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi segera diamankan. Karena keadaan anak kami FSG (korban) mengalami ketakutan dan trauma melihat terduga pelaku yang saat ini masih berkeliaran.
Sudah beberapa minggu anak kita "FSG" tidak masuk sekolah mengikuti proses belajar mengajar dan masih mengalami kesakitan akibat luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanannya.
Masih kata Kolmes Laoli, saat kami menanyakan hasil Visum di Puskesmas Gido, hasil Visum telah keluar namun yang punya kewenangan mengambil hasil visum adalah Polisi, menirukan jawaban petugas kesehatan Puskesmas Gido, ungkapnya mengakhiri. (St. Lase).