Kutacane,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) diminta untuk serius menangani sejumlah dugaan Kasus Korupsi terjadi Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R menjelaskan, "desakan yang disampaikan kepada Kejari agar penanganan dapat memberikan kepastian hukum" jelasnya.
“Kita minta Jaksa Aceh Tenggara Profesional dan Transparan dalam menangani duagaan Korupsi terjadi di Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan masyarakat,” Sebut ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R kepada awak media Kilas-Nusantara id. Selasa 20 Februari 2024.
Adapun dugaan kasus korupsi dimaksud seperti dugaan Korupsi pada pembangunan Jembatan Selayar, Desa Pedesi, Kecamatan Bambel. Bahkan berdasarakan audit BPK pembangunan tetsebut diduga terjadi korupsi mencapai satu Milyar.
"Proses penegakan hukum harus dapat memberikan kepastian dan manfaat kepada masyarakat," pungkasnya.
Dilain hal, Kepada Dinas PUPR tak bisa dihubungi kembali, baik daro telpon seluler atau pun dari watshapp awak media dan malah di blokir ,sampai berita ini diterbitkan.
( Sp )