• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kasatgas Semanan 'Tidur', Pengusaha Bangun Inrit Tak Ditindak

    Lensasiber.com
    Monday, February 26, 2024, 18:47 WIB Last Updated 2024-02-26T11:47:08Z

    JAKARTA - Setelah cukup lama terhenti, pembangunan jembatan alias jalan akses masuk (inrit) di Jalan Semanan Pintu Air, RT. 010, RW. 008, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat kembali dilanjutkan.


    Berdasarkan pantauan dilokasi, sejak Sabtu hingga Senin (26/02) dini hari, corbetonisasi jembatan itu sudah selesai pengerjaannya.


    Ironisnya, kedua jembatan penghubung yang masing-masing sepanjang 17 meter dengan lebar 3 meter itu diduga banyak menyalahi aturan dan tak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.


    Menurut salah seorang warga yang juga sumber berinisial J mengatakan, keberadaan jembatan atau akses penghubung tersebut memang saat pengerjaan pengecoran betonisasi pertama dan kedua tanpa adanya izin dan menyalahi aturan.


    "Waktu pengerjaan pengecoran jembatan yang pertama itu kalau nggak salah tahun kemarin, itu pun sempat ramai di beritakan media online dan juga di datangi dari pihak Satpol PP Kelurahan bang. Nah, pengerjaan yang keduanya ini baru banget jadi bang, cuman sempat dijeda beberapa bulan yang lalu setelah pengerjaan jembatan yang pertama," ungkap J kepada wartawan, Senin (26/02).


    "Perihal izinnya, sepengetahuan dan dugaan saya si itu nggak ada bang, karna kan kita lihat sendiri aja, yang sudah-sudah kalau didatangi Satpol PP kan tandanya sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Tapi, saya dapat omongan saat pengerjaan itu sudah di tegur oleh aparat agar saluran tidak ditutup," tambahnya.


    Sementara menanggapi adanya jembatan yang menyalahi aturan ini, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik dan Pemerhati Tata Kota, Awy Eziary mengatakan, bahwa sangat menyayangkan kepada pemilik akses penghubung jalan tersebut, dimana tidak mengindahkan atau melecehkan aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.


    "Sebenarnya hal seperti itu bukan lah masalah yang tabu lagi. Tapi kian hari sangat memprihatinkan. Dimana para pelaku pembangunan seakan tak mengenal aturan yang dapat merusak tata kota dengan adanya bangunan jembatan yang menutup saluran kali tersebut. Hal ini dinilai akan berdampak terhadap kebersihan kali dan fungsi saluran," ujar Awy.


    Awy menduga, adanya kerjasama atau kemufakatan antara pemilik bangunan dengan oknum wilayah.


    "Kami pun menduga dibalik berlangsungnya pengerjaan jembatan itu adanya keterlibatan atau kongkalikong oknum RT-RW dengan pemilik yang sudah terjalin dengan baik. Sehingga, si pemilik pun leluasa sekali untuk melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat," sebutnya.


    Awy menambahkan, jika persoalan itu tidak ada tindakan, bahwa adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum tertentu yang berkolaborasi dengan pemilik, sehingga diabiarkan berdiri mulus.


    "Dengan tidak adanya tindakan tersebut, menyiratkan adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum wilayah atau tertentu yang berkolaborasi dengan pemilik bangunan, hingga mengakibatkan berdirinya jembatan tak mengantongi izin hingga dibiarkan berdiri mulus begitu saja," tambahnya.


    Bahkan, dia pun meminta kepada instansi terkait untuk lakukan penindakan terhadap kedua jembatan tersebut


    Mengenai jembatan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kasatgas Pol PP Kelurahan Semanan dan Kasudin Bina Marga melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.


    Tanggapan Satpol PP dan Sudin Bina Marga akan dimuat pada kolom berikutnya.


    (Ndri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini