Deli Serdang - Permainan judi di negara Indonesia di larang keras menurut undang undang KUHP pasal 303, Barang siapa yang melakukan perjudian di ancam hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda 25 juta, sudah jelas di negara kesatuan Republik Indonesia tidak di perbolehkan bermain judi apalagi membuka usaha judi
Sangat miris di wilayah hukum polresta Deli Serdang ada sebuah permainan mesin judi tembak ikan yang di duga alung sebagai pemilik usaha permainan mesin judi tembak ikan yang berlokasi di jalan perbatasan desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang dengan secara terang terangan permainan mesin judi tembak ikan tersebut beroperasi seolah olah kebal hukum. 11/2/2024
Sangat di sayangkan melihat sikap aparat penegak hukum kepolisian Polresta Deli Serdang yang di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO di duga membiarkan usaha permainan mesin judi tembak ikan tersebut beroperasi.
Laporan permainan mesin judi tembak ikan yang di jalan perbatasan kecamatan lubuk pakam sudah berkali-kali di laporkan ke kapolresta Deli Serdang baik Laporan secara tertulis dalam bentuk Dumas yang di laporkan Bambang setyo wibowo ketua Lsm Pakar ke polresta Deli Serdang yang di tujukan ke kapolresta Deliserdang kombes Pol RAPHAEL SANDHY CAHYA PRIAMBODO pada tanggal (5/2/2024), pemberitaan di beberapa media online tentang perjudian dan berita perjudian tersebut di kirim langsung ke kapolresta deli serdang melalui nomor watshaap kapolresta Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO, menghubungi langsung nomor kontak watshaap kapolresta dan menchating watshaap kapolresta Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO
Dan pada tanggal (7/2/2024) hari rabu sore awak media menjumpai langsung kapolresta deli serdang di stadion baharoeddin siregar pada saat kapolresta Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO menjaga keamanan acara kampanye Prabowo gibran capres dan cawapres 02 untuk menanyakan Dumas tentang perjudian yang di laporkan Bambang setyo wibowo ketua LSM Pakar, namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari kapolresta Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO untuk menutup usaha permainan mesin judi tembak ikan yang di jalan perbatasan desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang, dan usaha permainan mesin judi tembak ikan yang berlokasi di jalan perbatasan desa bakaran batu kecamatan lubuk pakam masih buka sampai sekarang.
Pantas tarigan M.Si tokoh muda NAHDHATUL ULAMA deli serdang sangat kecewa dan sangat heran melihat dingin nya sikap aparat penegak hukum kepolisian Polresta Deli Serdang yang membiarkan usaha judi tembak ikan yang di jalan perbatasan leluasa secara terang terangan beroperasi di wilayah hukum polresta Deli Serdang
Di duga kapolresta deli serdang sudah menerima upeti dari bos judi tembak ikan tersebut dengan melihat dingin nya sikap kapolresta deli serdang yang membiarkan usaha judi tembak ikan tersebut buka beroperasi secara terang terangan sampai sekarang. Tandasnya Pantas
Lebih lanjut Pantas tarigan M.Si Berharap kepada kapolda Sumatera Utara dan kapolri sampai berita ini di turunkan untuk segera mengambil tindakan untuk membasmi usaha perjudian yang ada di wilayah hukum Poldasu khusus nya di kabupaten Deli Serdang demi memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepolisian sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia tetap terjaga dan menindak tegas kapolresta deli serdang Kombes Pol. RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO karena telah membiarkan usaha judi tembak ikan tersebut beroperasi di wilayah hukum Poldasu. Harapnya pinta
(Refi S)