Deli Serdang - 17/2/2024 Di jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang ada sebuah bangunan gudang,dan gudang tersebut di dalamnya terdapat tumpukan kayu kayu berbahan pohon hutan yang di duga kayu hutan tersebut ilegal atau tidak mempunyai ijin dari kementerian kehutanan VLK untuk memperjual belikan kayu berbahan pohon hutan berdasarkan sesuai peraturan menteri no 38/menhut-ll/2009 jo permenhut P 42/menhut-II/2013 tentang standard dan pedoman penilaian dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak.
Pemilik gudang yang di jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam tersebut mengatakan pada saat awak media Lensa siber mengkonfirmasi kayu kayu yang saya jual berasal dari UD.Dunia mas yang beralamat jalan bintang terang ujung dusun XIX desa mulio rejo kecamatan sunggal kabupaten Deli Serdang dan mempunyai izin dari kementerian kehutanan dan saya menjual kayu kayu ini ada izin dari pemerintah kabupaten Deli Serdang ucap Pemilik gudang tersebut (17/2).
Pemilik gudang yang menjual kayu kayu hutan tersebut menunjukkan surat izin usaha perdagangan atas nama William, nama usaha UD.Sahabat sejati yang beralamat jalan dusun bakti 1 jalan pantai labu desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang dan juga pemilik gudang penjual kayu hutan tersebut menunjukkan surat izin dari kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan untuk surat keterangan sah hasil Hutan kayu UD.Dunia mas sebagai pengirim kayu hutan kepada UD. Sahabat sejati sebagai penerima kayu hutan tersebut yang beralamat Lubuk pakam pada saat awak media Lensa siber menanyakan surat izin untuk penjualan kayu hutan yang di keluarkan oleh menteri kehutanan Republik Indonesia
Camat Lubuk pakam bapak Drs.Syahdin Setia Budi Pane mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber melalui Handphone watshaap, izin yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang kepada william pemilik usaha UD. Sahabat sejati hanya untuk izin usaha perdagangan bahan bahan bangunan buka izin untuk menjual kayu kayu hutan ucap pak camat Lubuk pakam Drs.Syahdin Setia Budi Pane
Berharap kepada Kapoldasu, kapolresta deli serdang sampai berita ini di turunkan untuk segera memeriksa pemilik gudang penjual kayu hutan tersebut yang berada di jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam atas dugaan penjualan dan pengolahan kayu hutan tanpa izin dari kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia sesuai pasal 83 ayat 1 huruf b undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun atau denda 100 miliar dan juga atas dugaan manipulasi surat izin usaha dagang atau siup dengan berbeda alamat surat izin usaha perdagangan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang dengan tempat gudang penjualan usaha bahan bangunan tersebut jalan kebun sayur dusun bakti 1 desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara
(Refi S)