Deli Serdang - Rumah sakit grand medistra yang berada di jalan raya medan-lubuk pakam km 25 nomor 66 kelurahan petapahan kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera utara berkembang dan maju sehingga pemilik rumah sakit grand medistra menambah gedung rumah sakit tersebut dengan membangun gedung rumah sakit yang baru yang berada disamping dekat bangunan rumah sakit grand medistra yang lama. Minggu 4/2/2024
Pembangunan gedung rumah sakit yang baru memerlukan timbunan tanah untuk menimbun lokasi tanah yang mau di bangun gedung rumah sakit tersebut di sebabkan lahan tanah lokasi untuk pembangunan gedung rumah sakit yang baru bekas persawahan
Di duga material tanah untuk menimbun yang di beli oleh pihak rumah sakit grand medistra tidak mempunyai ijin pertambangan atau ijin galin c dari pemerintah
Selain material tanah timbunan nya untuk menimbun lokasi tanah pembangunan gedung rumah sakit grand medistra tersebut ilegal,material tanah timbunya tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang melewati lokasi pembangunan gedung rumah sakit grand medistra yang baru yang berada di jalan raya medan-lubuk pakam km 25 kelurahan petapahan kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang yang Mau pergi ke medan dari arah pakam ,karena material tanah timbunnya berserakan di jalan aspal jalan raya medan-lubuk pakam km 25
Terkait dugaan material tanah ilegal yang di gunakan untuk menimbun tanah untuk lokasi pembangunan gedung rumah sakit grand medistra yang baru awak media Lensa siber mencoba menghubungi pihak humas rumah sakit grand medistra melalui watshaap Handphone tanggal 4/2/2024,humas rumah sakit grand medistra enggak merespon di duga sengaja menghindar dari pertanyaan media Lensa siber
Berharap sampai berita ini di turunkan kepada pj gubernur Sumatera Utara, Kasat pol pp Sumatera Utara,Bupati H.M.ali yusuf siregar,Kasat pol pp kabupaten DeliSerdang,
Camat Lubuk Pakam untuk menghentikan pembangunan gedung rumah sakit grand medistra di karena kan matrial penimbunan tanah lahan pembangunan gedung rumah sakit tersebut ilegal, dan di duga juga PBG (persetujuan bangunan gedung nya)yang di terbitkan pemerintah dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Deli Serdang di ragukan serta material tanahnya berserakan di aspal jalan Medan-lubuk pakam km 25
Dan juga berharap kepada bapak Kapoldasu irjen Agung setya imam effendi,SH.SIK.Msi,dan kapolresta deli serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO untuk menangkap pengusaha tambang ilegal sesuai pasal 158 uu RI nomor 3 tahun 2020 dan juga menangkap pemilik rumah sakit grand medistra karena diduga sebagai penadah material ilegal sesuai KUHP pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara denda paling banyak sembilan ratus rupiah
(Refi S)