• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Besarnya Uang Pengutipan dan Upah Jasa Dana Padi Bilal di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam

    Lensasiber.com
    Friday, February 23, 2024, 09:40 WIB Last Updated 2024-02-23T02:40:02Z

    Deli Serdang - Uang untuk kesejahteraan bilal sudah sejak lama di laksanakan oleh pemerintah desa sekip bekerja sama dengan BPD, LPM desa sekip dan pengurus padi bilal, dana untuk kesejahteraan bilal bersumber dari masyarakat desa sekip yang beragama islam yang di kutip setiap tahunnya pada saat mau mendekati lebaran hari raya idul fitri untuk di serahkan kepada seluruh bilal-bilal yang ada di desa sekip kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang. Jumat 23/2/2024


    Pengutipan dana padi bilal besaran dana yang di kutip ke masyarakat desa sekip yang beragama islam untuk kesejahteraan para bilal, baik bilal mayat maupun bilal kubur berdasarkan kearifan lokal di desa sekip dengan hasil keputusan bersama antara kepala desa sekip, BPD, LPM dan pengurus padi bilal, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama di mulai sejak zaman penghulu kasim sampai sekarang zaman kepala desa sekip rahmat, dan sudah menjadi semacam tradisi dana untuk kesejahteraan bilal yang dikutip kemasyarakat untuk para bilal yang di kordinir pengurus padi bilal tiap tahun nya


    Terkait pengutipan dana padi bilal untuk kesejahteraan para bilal desa sekip sebesar 30 ribu, salah satu masyarakat dusun sederhana desa sekip yang berinisial N mengatakan pada saat di konfirmasi awak media tanggal (21/2/2024) mengatakan, saya di datangi petugas pengutip dana padi bilal untuk mengutip dana padi bilal tahun 2024, miris nya petugas pengutip dana padi bilal tidak mau menerima dana yang saya kasih sebesar 10 ribu rupiah karena pas kebetulan dana saya cuman ada 10 ribu namun dana 10 ribu saya di tolak oleh petugas pengutip padi bilal tersebut karena uang padi bilal tahun 2024 yang di minta kesaya oleh petugas pengutip sebesar 30 ribu. ucap ibu N.


    Lanjut penjelasan ibu N mengatakan saya datang kerumah kepala desa sekip rahmat untuk mempertanyakan tentang pembayaran padi bilal bisa enggak di bayar dana padi bilal dengan sukarela, karena orang bersedekahkan enggak bisa di paksakan mat, rahmat kepala desa sekip menjawab tidak bisa dana padi bilal di bayar dengan sukarela karena uang 30 ribu yang di bayar kan per satu kepala keluarga masyarakat desa sekip untuk padi bilal sudah di putuskan atas kesepakatan bersama antara pemerintah desa sekip, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda beserta pengurus padi bilal desa sekip dan kades rahmat mengatakan kalau enggak membayar pun enggak papa tapi kami catat dan di tandai dan desa lain sudah 50 ribu dana padi bilal nya di kutip kemasyarakat. kata ibu N.


    Kepala desa sekip Rahmat mengatakan melalui Handphone pada saat awak media mengkonfirmasi tanggal (22/2/2024) terkait penjelasan kepala desa rahmat kepada ibu N tentang pengutipan dana padi bilal mengatakan pengutipan uang padi bilal sudah lama berjalan dan berdasarkan kearifan lokal program pengutipan dana padi bilal di buat dengan hasil keputusan musyawarah desa pada saat awak media mempertanyakan landasan hukumnya apa tentang pengutipan dana padi bilal tersebut di kerjakan dan kepala desa mengatakan lagi  kepada awak media Lensa siber dengan mengatakan bapak boleh mempertanyakan kepada LPM pak iskandar  dan konfirmasi terputus.


    Terkait persoalan pengutipan dana padi bilal desa sekip awak media meminta tanggapan camat Lubuk Pakam Drs. Syahdin Setia Budi Pane melalui Handphone mengatakan keputusan kebijakan tersebut harus terlebih dahulu di musyawarah kan antara kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama karena keputusan musyawarah desa tersebut sudah mengikat menjadi keputusan masyarakat desa dan hasil keputusan musyawarah harus terlebih dahulu di sosialisasi kan kepada masyarakat sebelum keputusan musyawarah itu di jalankan. ucapnya camat


    Niko Harahap ketua BPD menjelaskan landasan pengutipan dana padi bilal tersebut berdasarkan kearifan lokal yang kami putus kan bersama dengan kepala desa, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama pada saat awak media Lensa siber mempertanyakan tentang landasan pengutipan dana padi bilal tersebut,pengutipan uang padi bilal tidak bisa dipaksa kan kepada masyarakat berapa yang harus di bayar kan oleh masyarakat,tinggal tergantung masyarakat membayarnya kata ketua BPD dan bapak bisa menanyakan lebih lanjut kepada pak iskandar Sekertaris LPM sekaligus ketua pengutipan padi bilal desa sekip nanti nomor pak iskandar saya kirimkan ucap nya.


    Didalam penjelasan pak iskandar Sekertaris LPM desa sekip sekaligus ketua pengutipan dana padi bilal mengatakan, pengutipan dana padi bilal berdasarkan kearifan lokal yang di musyawarah kan bersama antara kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita dan tokoh agama dan musyawarah tersebut memutuskan dana yang di kutip ke masyarakat desa sekip yang beragama islam sebesar 30 ribu persatu rumah, itu pun pengutipan dana padi bilal kemasyarakat enggak semua nya mengasih 30 ribu, masyarakat ada ngasih 20 sampai sama sekali ada yang tidak ngasih uang padi bilal tersebut dan nama nya yang enggak mengasih dana padi bilal di catat oleh petugas pengutip untuk sebagai laporan sama para bilal pada saat mau menyerahkan uang padi bilal ucap nya 


    Dan petugas pengutip padi bilal mendapatkan uang jasa sebesar 13 persen dari jumlah keseluruhan pengutipan dana padi bilal perdusun dimana petugas pengutip tersebut tinggal, 2 persen akan di potong untuk pembiayaan uang admin dari total uang pengutipan persatu dusun kata iskandar Sekertaris LPM sekaligus ketua padi bilal.


    Jatah uang untuk para bilal yang kami bagi persatu bilal kalau bilal tersebut laki laki sebesar 40 persen dari angka uang seluruh pengutipan dana padi bilal persatu dusun dan bilal perempuan 30 persen  dari jumlah hasil pengutipan per satu dusun, serta bilal kubur mendapatkan 15 persen dari hasil jumlah uang pengutipan setiap satu dusun,dan dasar pengutipan dana padi bilal untuk kesejahteraan para bilal berdasarkan kearifan lokal yang sudah berjalan lama dan pada tahun 2023 pengutipan dana padi bilal kepada masyarakat per satu kepala keluarga 30 ribu,dan dana padi bilal yang terkutip tahun 2023 berjumlah Rp 105.626.700, di tahun 2024 juga 30 ribu per satu rumah yang beragama islam dan sudah berjalan pengutipan nya.


    Menurut keterangan Haji Surya selaku ketua padi bilal zaman kades sumardi mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber, dana padi bilal yang di kutip kemasyarakat desa sekip yang beragama islam pada zaman saya sebesar tahun pertama saya  menjadi ketua padi Bilal 10 ribu dan tahun tahun selanjutnya 15 sampai 20 ribu tapi saya lupa yang pasti nya dana yang dikutip kemasyarakat, coba di tanyakan kepada iskandar pulungan karena pada saat itu iskandar pulungan Sekertaris padi bilal ucap nya.


    Iskandar pulungan dalam penjelasan nya pada saat di konfirmasi mengatakan biaya pengutipan padi bilal zaman nya saya dan H.surya pengurus padi bilalnya sebesar 10 sampai 20 ribu dan untuk uang jasa pengutipan uang padi bilal sebesar 13 persen dari jumlah uang yang dikutip per satu dusun dan uang admin 2 persen ucap nya.


    Pada tahun 2025 nanti kami akan coba merubah cara pengutipan uang padi bilal untuk menghilangkan uang jasa pengutip 13 persen dan uang admin 2 persen dan uang jasa dan uang admin tersebut di alihkan sepenuhnya untuk di berikan kepada para bilal sesuai tujuan pengutipan dana padi bilal untuk kesejahteraan para bilal dan hal mengenai perubahan pengutipan dana padi bilal tersebut akan di bicarakan kepada kepala desa rahmat ucap ketua BPD, Ketua Baznas kabupaten Deli Serdang H.surya dan Sekertaris LPM sekaligus ketua padi bilal pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 22/2/2024 di kantor BPD desa sekip


    Ibu N warga dusun sederhana desa sekip Berharap kepada Bupati, inspektorat dan camat Lubuk pakam sampai berita ini di turunkan agar permasalahan pengutipan dana padi bilal di desa sekip untuk kesejahteraan para bilal agar di evaluasi kembali pengutipan dana padi bilal kepada kepala keluarga masyarakat desa sekip kecamatan lubuk pakam tidak terlalu besar uang yang di kutip harap pintanya


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini