• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Berinisial L di Duga Mencemarkan Usaha dan Nama Baik Masyarakat Desa Tebat Payang Kecamatan Pendopo Barat

    Lensasiber.com
    Tuesday, February 27, 2024, 23:36 WIB Last Updated 2024-02-27T16:36:55Z

    Empat Lawang - Masyarakat berinisial (L) di duga terang terangngan mencemarkan nama usaha Bata Warga Desa Tebat Payang kecamatan pendopo Barat Kebupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Selasa 27/2/2024.


    Saat tim awak media online konpirmasi langsung dengan Warga masyarakat desa Tebat Payang kabupaten Empat Lawang yang berinisial (H) ditempat kediaman nya, mempertanyakan tentang pencemaran nama baik dan usaha yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.


    Memang benar beberapa waktu yang lalu usaha dan nama baik saya di cemarkan masyarakat berinisial (L) yang bertempat tinggal di Kelurahan Pendopo RT 3 Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, waktu itu masyarakat (L) mengambil Bata hasil usaha saya di tempat saya dan belum di bayar dan beberapa hari kemudian bata usaha saya di cemarkannya.


    Dan menyebutkan nama saya usaha saya tidak bagus dan tidak untuk di beli oleh masyarakat sedangkan saya sudah berniat baik kepada (L) bata saya yang di bon atau belum di bayar waktu dulu saya tidak menuntut untuk segera di lunasi tapi kenyataannya berbeda dengan niat baik saya, rupanya si (L) berniat lain dan kurang baik kepada usaha dan nama baik saya.


    Saat ini kasus pencemaran nama baik dan usaha saya ini, sudah saya laporkan ke polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti dan menuntut hukum yang berlaku dan pencemaran nama baik dan usaha saya ini, saat ini masih saya lanjutkan untuk di proses selanjutnya, tutup H.


    Dalam UUD Aturan mengenai tindak pidana fitnah diatur di dalam Pasal 311 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.7 Feb 2024.


    Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.


    Serta Pasal 310 ayat 1 KUHP ketika orang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain kemudian itu mengakibatkan rusak nama baik dari orang tersebut maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini