Deli Serdang - Pembangunan rumah kos kosan 2 lantai dengan ukuran kurang lebih 20 kamar milik manik yang berada di jalan inspres kelurahan lubuk pakam pekan kecamatan lubuk pakam belum ada ijin Persetujuan Bangunan gedung (PBG) dari dinas cipta karya dan tata ruang. Sabtu 3/2/2024
Proses pembangunan rumah kos kosan 2 lantai tersebut hampir mau selesai pembangunannya namun ijin PBG dari dinas cipta karya dan tata ruang masih dalam tahapan pengurusan
Manik mengaku sebagai pengawas pembangunan rumah kos kosan kepada awak media Lensa siber pada saat di tanyak sebagai apa di pembangunan rumah kos kosan tersebut dan manik mengatakan dengan nada sombong pada saat awak media Lensa siber mengkonfirmasi mempertanyakan ijin PBG nya pada tanggal 1/2/2024,tanyak aja kepemerintah ucap manik
Awak media Lensa siber langsung mengkonfirmasi pegawai dinas cipta karya dan tata ruang bagian PBG untuk mempertanyakan ijin PBG pembangunan rumah kos kosan 2 lantai dengan memiliki kurang lebih 20 kamar yang berada di jalan inpres kelurahan lubuk pakam pekan kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang dekat pengadilan negeri lubuk pakam dengan mengatakan bangunan tersebut milik manik ijin PBG nya sudah di mohon kannya ke dinas cipta karya dan tata ruang untuk di terbitkan kata pegawai dinas cipta karya dan pada saat awak media mempertanyakan tentang penerbitan ijin PBG untuk membangun gedung atau rumah harus dulu di terbitkan baru bisa mulai pembangunan nya atau bisa sambil berjalan pembangunan gedung atau rumah tersebut di terbitkan ijin PBG nya,pegawai dinas cipta karya mengatakan ijin PBG untuk mendirikan atau membangun rumah atau gedung harus terlebih dahulu terbit baru bisa mulai membangun rumah atau gedung kata pegawai dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Deli Serdang kepada awak media Lensa siber tanggal 1/2/2024
Dari penjelasan pegawai dinas cipta karya dan tata ruang jelas bangunan rumah kos kosan milik manik yang berada di jalan inpres kelurahan lubuk pakam pekan kecamatan lubuk pakam belum mempunyai ijin PBG membangun dari dinas cipta karya dan tata ruang alias bangunan milik manik bangunan liar
Terkait bangunan rumah kos kosan milik manik jalan inpres kelurahan lubuk pakam pekan kecamatan lubuk pakam awak media menghubungi kasat pol pp untuk mengkonfirmasi melalui Handphone tanggal 1/2/2024 mengatakan saya akan menyurati surat peringatan pertama (SP) 1 dan SP 3 pemilik Bangunan tersebut sesuai SOP walaupun Bangunan tersebut sudah siap ucap marzuki kasat pol pp kabupaten Deli Serdang
Berharap kepada Bupati H.M.ali yusuf siregar ,Kasat pol pp Deli serdang,Camat Lubuk Pakam sampai berita ini di turunkan untuk segera menghentikan pembangunan rumah kos kosan tersebut sebelum terbit ijin PBG nya dari pemerintah dinas cipta karya dan tata ruang dan manik wajib di denda,kalau perlu di robohkan bangunan rumah kos kosan milik manik tersebut karena telah berani membangun rumah kos kosan yang di jalan inpres kelurahan lubuk pakam pekan sebelum terbit ijin PBG untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya karena ijin PBG adalah salah satu sumber PAD kabupaten Deli Serdang untuk membangun pembangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang
(Refi S)