Syamsul Jahidin mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280, ayat (1) huruf H Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye dan menggunakan fasilitas pemerintah adalah di rumah ibadah dan sekolah.
"Ya Patut diduga pelanggaran ini sesuai berdasarkan rumusan Pasal 280 huruf H, tempat ibadah. Patut diduga, karna informasi apa yang kami terima itu terdapat foto penyerahan dana hibah yang sebelumnya di informasikan bahwa dari salah satu Parpol (partai politik) Gerindra. Akan tetapi faktanya, didalam fotonya penyerahan itu atas nama calon anggota legislatif yang sudah menjadi dewan sebanyak dua kali," ungkap pria asli Mataram dan juga Managing Partner Litigation ANF Law Office saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (13/02/2024) sore.
Selain itu, Syamsul Jahidin mempertanyakan dana hibah sebesar Rp. 100.000.000.,- (Seratus Juta Rupiah) itu berasal dari dana pribadi atau aspirasi.
"Kalau ditulisannya seratus juta rupiah. Benar apa tidaknya kami tidak tahu, karna kami bertanya apakah ini dana hibah dari pribadi atau dana hibah dari aspirasi/pokir," ujarnya.
Seharusnya, menurut Syamsul, penyerahan dana hibah tersebut bisa dilakukan ditempat lain dan diberikan kapan saja yang tidak syarat muatan politik.
"Kalau itu dana pribadi, kami sangat apresiasi kok, karna itu kan semata-mata untuk umat. Nah, hanya yang kami pertanyakan kenapa penyerahannya pada saat hari acara besar umat Islam (Isra Mi'raj) tempatnya di Masjid? Sedangkan, dana hibah itu kan sebenarnya bisa diberikan kapan saja, karna kan kita mengetahui saat ini yang bersangkutan menyandang seorang calon legislatif," sambungnya.
Namun tak tanggung-tanggung, Syamsul juga hanya menduga adanya suara partai politik yang dilakukan di hari besar tersebut.
Bahkan sebenernya, Syamsul pun pertanyakan perihal tersebut tidak ada unsur hal-hal lain maupun kepentingan apapun dan berdasarkan rasa keingintahuan.
"Artinya, kami patut menduga ada suara partai politik dan itu yang kami pertanyakan sebenarnya, bukan kami pertanyakan hal-hal lain sehingga tidak ada kepentingan apapun, karna kami bertanya namun tidak dijawab. Jadi berdasarkan ranah keingintahuan secara aturan dan keilmuan, kami ingin mengetahui kenapa sih pertanyaan kami tidak dijawab. Jadi begitu," sebutnya.
Dia pun berharap agar oknum calon wakil rakyat ini melakukan komunikasi dan menjelaskan kepada calon pemilihnya warga atau rakyatnya.
"Harapannya si simple aja, yang namanya calon wakil rakyat karna dia sudah menjadi wakil rakyat harus komunikasikan, jelaskan dan respons maupun dijawab rakyatnya jika ada yang bertanya," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum caleg DPRD dari Partai Gerindra diduga berkampanye pada salah satu masjid di Mataram.
Aksinya itu viral berdasarkan tangkapan layar percakapan di WhatsApp Group (WAG) berikut dengan foto undangan peringatan Isra Mi'raj Ta'amir, penyerahan dana hibah dan alat peraga kampanye berupa baliho serta percakapan pesan group.
(Tim)