NIAS SELATAN, – Kepolisian Resort Nias Selatan melakukan pemusnahan 2 ton minuman keras (miras) jenis tuak nifaro (tuak suling) di Halaman Reskrim. Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pemusnahan barang haram tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017, pada Rabu, (31/01/2024).
“Tuak Nifaro dapat diawasi, diamankan, dan kemudian dimusnahkan, namun untuk saat ini belum ada pidananya sesuai dengan peraturan bupati,” kata Freddy.
AKP Freddy Siagian juga menjelaskan kronologis penangkapan tuak nifaro. Pada tanggal 1 Desember 2023, personil Reskrim Polres Nisel menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah mobil L-300 diduga membawa tuak nifaro. Setelah penyelidikan, ditemukan 2 ton tuak nifaro dalam mobil tersebut.
Barang bukti kemudian diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tuak nifaro ini dikumpulkan dari Kecamatan Amandraya sampai Kecamatan Lolowau, dengan rencana untuk dibawa ke luar Pulau Nias, tepatnya ke Pekanbaru.
Sebelum berangkat, barang bukti sudah kita amankan, dan hari ini kita akan melakukan pemusnahan untuk menghindari dugaan bahwa barang bukti akan diselewengkan,” ujar Freddy.
Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan telah mengamankan 2 ton tuak nifaro yang beredar di masyarakat. “Barang bukti berupa tuak nifaro yang sering kita dengar sehari-hari ini sangat membahayakan,” ungkap Arius Zega.
Arius Zega menambahkan bahwa hampir 70% kasus yang dilaporkan ke Polres Nias Selatan terkait dengan penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman, yang semuanya berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
“Atas nama pimpinan Polres Nias Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim yang sudah mengamankan tuak nifaro ini dan kami akan terus meningkatkan upaya untuk memburu pelaku penjual miras di wilayah kami,” ucapnya.
Kasat Pol PP Dionisius Wau juga memberikan klarifikasi bahwa yang dilarang oleh pemerintah bukan hanya tuak nifaro, melainkan semua minuman beralkohol. “Jadi, tuak nifaro salah satu minuman yang memiliki kadar di atas rata-rata yang sudah diatur oleh pemerintah adalah tuak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dionisius Wau menyatakan bahwa tuak nifaro memiliki pengaruh negatif di tengah masyarakat dan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan daerah untuk mengatasi masalah ini.
Pada acara pemusnahan barang haram, Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega, memimpin langsung dengan disaksikan oleh Kasatreskrim, AKP Freddy Siagian, Kanit Pidum, Kanit Tipiter, Kanit Tipikor, Kanit Kasat Pol PP, Camat Teluk Dalam, dan personil Reskrim.