Deli Serdang, - Negara Indonesia sudah membuat program program bantuan sosial bagi masyarakat miskin berupa program Indonesia pintar (PIP),program jaminan kesehatan nasional (JKN),program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial rastra/bantuan pangan non tunai.17/1/2024
Program bantuan sosial tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap rakyatnya yang miskin untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di negara Indonesia yang di salurkan melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di bidang dinas sosial
Dinas sosial kabupaten Deli Serdang telah banyak menerima data data orang miskin yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yang sumber anggaran dari APBN dan APBD
Terkait pendaftaran bantuan sosial bagi orang miskin yang ada di kabupaten Deli Serdang kabid pemerintah sosial Deli Serdang menjelaskan pada saat awak media Lensa siber mengkonfirmasi 16/1/2024, pengurusan untuk pendaftaran bantuan sosial JKN-KIS,PKH,PIP,Rastra dan bantuan pangan non tunai kami berlakukan memakai sistem kuota atau target yang sudah di buat sesuai standar operasional prosedur (SOP) dinas sosial kabupaten Deli Serdang
Sistem kuota atau target yang setiap hari nya kami berlakukan karena proses penerimaan pendaftaran berkas masyarakat miskin yang mendaftar banyak dan harus teliti supaya data yang kami aplud untuk di kirim kan ke aplikasi menteri sosial harus betul betul falid ucap ibu kabid pemsos Deli Serdang
Dan kami sudah menyampaikan aplikasi pendaftaran bantuan sosial tersebut kepada seluruh pemerintahan desa yang ada di kabupaten Deli Serdang agar pengurusan pendaftaran untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat miskin yang ada di desa bisa di urus di pemerintahan desa nya masing masing guna mempermudah masyarakat miskin tersebut mengurus pendaftaran bantuan sosial dan sudah lama kami dari dinas sosial atas instruksi menteri sosial menyampaikan aplikasi pendaftaran penerima bantuan sosial bagi rakyat miskin ke pemerintahan desa yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang kata kabid pemerintah sosial
Berharap ketua LSM lipan Deli Serdang Pantas Tarigan kepada pemerintah melalui dinas sosial agar pendaftaran penerimaan bantuan sosial untuk masyarakat miskin pengurusannya di permudah dan rakyat miskin betul betul di perhatikan sesuai amanah undang undang Dasar pasal 34 tahun 1945 yang berbunyi setiap fakir miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh negara ucap Pantas Tarigan
Penulis:Refi s
Editor: