• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Team Opsnal Satresnarkoba Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

    Friday, January 5, 2024, 18:13 WIB Last Updated 2024-01-05T11:13:18Z


    Kutacane
    , - Pada hari Kamis 4 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Menanggapi laporan tersebut, tim opsional Satresnarkoba segera merespons dan mendatangi lokasi yang dimaksud.


    Sesampainya di Desa Tanjung Baru, anggota opsional Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di belakang rumahnya bersama seorang temannya. Tanpa menunggu waktu, tim langsung menghampiri laki-laki tersebut, Proses penggeledahan dilakukan terhadap badan dan pakaian A (24) Warga DesaDesa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.


    Dari hasil penggeledahan, anggota opsional Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna kuning. Di dalam dompet tersebut terdapat empat bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka A.


    Tersangka A mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut telah dibeli oleh Tersangka S (24) Warga DesaDesa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah. Setelah berhasilan penangkapan, Tersangka A dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


    Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra , M.H, mengatakan dari penangkapan di amankan barang Bukti Berupa “4 bungkus narkotika jenis Sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,16 gram, 1 buah klip warna putih bening ukuran sedang, buah plastik klip ukuran kecil, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 buah dompet kecil warna kuning” Ungkap Kasat


    Penangkapan ini merupakan upaya Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penegakan hukum.Tambahnya


    ( Sp )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini