Kutacane - Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Paye Munje, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam Penangkapan. Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 13.40 WIB
Berdasarkan informasi yang diterima, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi seorang tersangka bernama BG(25) Warga Desa Desa Paye Munje Kec. Lawe alas Kab. Aceh Tenggara. Setelah dilakukan pemeriksaan, BG mengakui adanya narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
Namun, saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah BG, tidak ditemukan barang bukti sabu yang diakui oleh pelaku. Pertanyaan pun terus dilanjutkan, dan BG memberikan informasi bahwa dia memperoleh sabu dari seorang tersangka bernama SD(39) Warga Desa Desa Muara Baru Kec. Lawe alas Kab. Aceh Tenggara.
Anggota Opsnal Sat Narkoba kemudian bergerak ke sebuah pondok di Desa Paye Munje, tempat di mana pelaku SD diketahui menjual narkotika jenis sabu. Di pondok tersebut, Team Opsnal Sat narkoba berhasil mengamankan pelaku SD dan seorang pelanggan NS (29) Warga Desa Muara Baru Kec. Lawe alas Kab. Aceh Tenggara, yang baru saja menggunakan sabu.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam yang menempel di sebilah pisau. Sabu tersebut adalah sisa yang baru saja digunakan oleh pelaku. SD mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Selanjutnya, Anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku SD, di mana ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu lagi, yang tersembunyi di dalam kaleng rokok merek Surya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan penangkapan Tersangka BG, NS dan SD berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna putih bening berukuran besar dengan berat 0,03 gram, 1bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat 2,08 gram, Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merek vivo warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna biru, 1 buah pisau, 1buah kaleng rokok warna merah merek surya, 1 buah alat hisap sabu (bong) barang bukti yang berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jelas Kasi Humas.
( Sp )