Deli Serdang - Bendera merah putih adalah Bendera kebesaran negara kesatuan Republik Indonesia,di mana para pejuang pahlawan negara Indonesia mempertaruhkan jiwa dan raga untuk mengibarkan Bendera merah putih negara Indonesia sebagai bentuk kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dari jajahan para penjajah
Sudah menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi Bendera merah putih sebagai tanda penghormatan bangsa Indonesia terhadap kerja keras para pahlawan dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia
Cukup di sayangkan Bendera merah putih yang seharusnya di junjung tinggi bangsa Indonesia di duga telah di lecehkan ibu kepala desa pagar jati kecamatan lubuk pakam, dengan memasang Bendera merah putih yang sudah tidak layak di pasang untuk di kibar kan karena Bendera merah putih tersebut sudah koyak dan pudar warna Bendera merah putih yang di pasang oleh lamtiur Silitonga kepala desa pagar jati di kantor pemerintah desa pagar jati
Kepala desa pagar jati Lamtiur Silitonga dengan enteng nya menjawab pertanyaan awak media Lensa siber Terkait Bendera merah putih yang sudah koyak dan pudar dengan alasan Bendera merah putih tersebut karena sering di cuci maka pudar bos dan lapuk sehingga menyebabkan Bendera merah putih tersebut mudah koyak karena tersangkut kabel pada hal baru Bendera merah putih itu bos yang kami pasang ucap ibu kepala desa pagar jati pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 30/1/2024
jawaban lamtiur Silitonga kepala desa pagar jati terkesan sepele dan terlihat melecehkan terhadap Bendera merah putih
Terkait dugaan pelecehan terhadap Bendera merah putih oleh Lamtiur Silitonga kepala desa pagar jati ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 30/1/2024,sesuai undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,lambang negara yang terrmaktub bagian ke empat pasal 24 poin c yang melarang mengibarkan Bendera merah putih atau Bendera negara yang rusak, robek,luntur, kusut dan kusam dapat dipidana kurungan penjara sebagaimana mana di sebut dalam BAB VII ketentuan pidana pasal 66 di penjara 5 tahun atau di denda 500.000.000 ucap Bambang setyo wibowo
Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum kepolisian dan TNI tangkap Kepala desa pagar jati kecamatan lubuk pakam di duga telah melecehkan dan menghina Bendera merah putih negara Indonesia dengan memasang Bendera merah putih yang sudah pudar warna nya dan sudah koyak Bendera merah putih tersebut yang di pasang kepala desa pagar jati di kantor pemerintah desa pagar jati dan juga meminta kepada Bupati Deli Serdang H.M.ali yusuf siregar pecat dan copot Lamtiur Br Silitonga dari jabatan kepala desa pagar jati kecamatan lubuk pakam kabupaten Deli Serdang karena di duga telah menghina Bendera negara Indonesia pinta Ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo
(Refi S)