Deli Serdang - Bendera merah putih adalah lambang kebesaran negara kesatuan Republik Indonesia yang harus di junjung tinggi kehormatannya, Para pahlawan negara Indonesia rela berkorban demi mengibarkan Bendera merah putih pada saat para pahlawan berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dari tangan penjajah
Ironisnya penghormatan Bendera merah putih sebagai lambang kebesaran negara Republik Indonesia di duga telah di lecehkan kepala dinas ketahanan pangan kabupaten Deli Serdang muhammad zaki aufa S.sos.M.ap dengan memasang Bendera yang tidak layak cara memasang Bendera merah putih tersebut pada tanggal (23/1/2024) hari selasa di kantor pemerintah dinas Ketapang Deli Serdang
Terkait dugaan pelecehan lambang negara Indonesia tersebut ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo SH angkat Bicara mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 23/1/2024,Bendera merah putih sebagai lambang kebesaran negara kesatuan Republik Indonesia sudah selayaknya kita sebagai bangsa Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehormatannya karena para pejuang pahlawan kita pada saat merebut kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dari tangan jajahan para penjajah mengorbankan jiwa dan raganya ucap Bambang setyo wibowo
Untuk itu saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera tangkap muhammad zaki aufa S.sos.M.ap kepala dinas Ketapang Deli Serdang karena di duga telah melecehkan lambang kebesaran negara kesatuan Republik Indonesia sesuai undang undang hukum pidana KUHP pasal 154a yang berbunyi barang siapa yang menodai Bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan meminta kepada Bupati Deli Serdang H.M.ali yusuf siregar segera mencopot muhammad zaki aufa S.sos.M.ap dari jabatan kepala dinas Ketapang ucap ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo SH
Pantas tarigan Ketua LSM Lipan Deli Serdang menyayangkan pemasangan Bendera merah putih di kantor dinas Ketapang Deli Serdang tanggal 23/1/2024 tidak sesuai dengan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,lambang negara yang jelas termaktub bagian ke empat pasal 24 poin c yang melarang mengibarkan Bendera merah putih atau Bendera negara yang rusak,Robek,luntur,kusut dan kusam dapat dipidana kurang penjara sebagaimana di sebut dalam BAB VII ketentuan pidana pasal 66 penjara paling lama 5 tahun atau di denda Rp 500 juta ucap Pantas Tarigan M.Si aktivis 98 sekaligus ketua LSM lipan Deli Serdang saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 23/1/2024
Terkait dugaan pelecehan lambang negara oleh kepala Dinas Ketapang Deli Serdang awak media Lensa siber menghubungi melalui Handphone muhammad zaki aufa S.sos.M.ap kadis Ketapang tanggal (23/1/2024) dan menchating watshaap kadis Ketapang Deli Serdang tidak ada jawaban atau merespon
(Refi S)