Kutacane - Pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, anggota Kepolisian Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan laporan informasi yang diterima, anggota kepolisian Polres Aceh Tenggara segera mendatangi pondok yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, mereka melihat tiga orang laki-laki yang sedang duduk di depan pondok dan langsung melakukan pengeledahan, seorang pria yang bernama MA(40) Desa Cikam Rangun Kec. Lawe Alas mengeluarkan dan menyerahkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celananya.
Dua orang lainnya yang bernama A (30)Desa ngkeran Kec. Lawe Alas dan RA (42)Desa ngkeran Kec. Lawe Alas juga diamankan di lokasi. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku MA di Desa Mbarung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, MA mengakui bahwa ia telah menggunakan 3 bungkus narkotika jenis sabu bersama dengan RA, A dan seorang lainnya, Inisial AP(26) Desa ngkeran Kec. Lawe Alas, yang juga berada di lokasi pondok pada saat penangkapan, juga diamankan karena diketahui menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh MA dan RA.
MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pihak kepolisian dan yang ditemukan di dalam kamar rumahnya adalah miliknya sendiri. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra , M.H, , mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,”
“Dari Penangkapan 4 Tersangka di amankan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan berat 2,67gram, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 ball plastik pembungkus sabu” Ungkap Kasat
( Sp )