Deli Serdang - Bawaslu adalah Badan pengawas pemilu yang di tugas kan negara Indonesia untuk mengawasi proses jalan nya pemilihan umum, baik pemilihan umum legislatif,Pemilihan umum capres dan cawapres serta pemilihan umum kepala daerah sampai pemilu tersebut berakhir dengan penetapan calon peserta pemilu yang memenangkan hasil pemilihan umum yang di pilih langsung oleh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih nya. Rabu 24/1
Bawaslu kabupaten Deli Serdang yang di ketuai Febryandi Ginting di duga sudah beralih fungsi tugas dari Badan pengawas pemilu menjadi Badan pembela pelanggaran pemilu yang di lakukan calon anggota legislatif
Terkait dugaan kepala desa timbang deli kecamatan galang menjadi Timsukses calon anggota DPRD Darbani Dalimunthe daerah pemilihan satu dari partai PBB yang di laporkan Bambang setyo wibowo SH Ketua LSM Pakar RI pada tanggal 22/1/2024 di Bawaslu Deli Serdang yang di terima oleh anggota bawaslu ibu maya mengatakan dalam percakapan watshaap antara bu maya dengan pelapor Bambang setyo wibowo SH pada tanggal 23/1/2024 mengatakan tidak cukup bukti untuk di terima sebagai pelanggaran pemilu yang mengikut sertakan kepala desa timbang deli dalam praktek politik praktis sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 serta pasal 494, setelah surat pemberitahuan dari bawaslu deli serdang ke Bambang setyo wibowo SH di kirim kan untuk meminta melengkapi bukti yang cukup tentang pelanggaran undang undang nomor 7 tahun 2017
Bambang setyo wibowo SH Ketua LSM Pakar RI sebagai pelapor yang melaporkan dugaan kades Timbang Deli hendrik ardiansah menjadi Timsukses calon anggota DPRD Darbani Dalimunthe ke Bawaslu Deli Serdang mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 23/1/2024,sangat kecewa melihat kerja bawaslu deli serdang yang menjelaskan kepada saya melalui chatingan watshaap anggota bawaslu ibu maya dengan saya yang menyatakan laporan saya tidak cukup bukti untuk di proses sebagai pelanggaran pemilu 14 februari 2024 padahal alat bukti dugaan kades Timbang Deli hendrik ardiansah menjadi Timsukses calon anggota DPRD Darbani Dalimunthe sudah saya kasih kepada ibu maya anggota bawaslu deli serdang pada waktu saya membuat laporan,dan bukti yang saya kasih bukti petunjuk pelanggaran undang undang nomor 7 tahun 2017 yang di lakukan hendrik ardiansah kepala desa timbang deli duga menjadi Timsukses Darbani Dalimunthe ucap Bambang setyo wibowo SH
Dan saya akan melanjutkan masalah ini ke DKPP provinsi Sumatera Utara yang akan di tembuskan ke DKPP pusat untuk tegaknya keadilan dan saya meminta kepada DKPP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses hukum dan memecat semua komisioner bawaslu kabupaten Deli Serdang karena di duga melindungi dan membela pelanggar pemilihan umum legislatif yang di duga di lakukan calon anggota DPRD Deli Serdang Darbani Dalimunthe daerah pemilihan satu dari partai PBB yang saya laporkan kata Ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo SH
Ketua LSM lipan Deli Serdang Sekaligus aktivis 98 meminta kepada Bawaslu Deli Serdang agar menindak lanjuti secepatnya laporan Bambang setyo wibowo SH tanggal 22/1/2024 tentang dugaan pelanggaran pemilu yang di duga di lakukan kepala desa timbang deli dengan menjadi Timsukses calon anggota DPRD Darbani Dalimunthe,agar masyarakat percaya akan tupoksi dari pada Bawaslu Deli Serdang yang menegakkan aturan pemilu tahun 2024,sekaligus menambah antusias masyarakat dalam memberikan hak pilih nya di tanggal 14 februari 2024 nanti,dan jika tidak di tanggapi maka akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat Deli Serdang dengan tugas Bawaslu pinta Pantas Tarigan M.Si aktivis 98 sekaligus ketua LSM lipan Deli Serdang
Ketua Bawaslu Deli serdang febriyandi Ginting dan anggota bawaslu ibu maya pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 23/1/2024 melalui chatingan watshaap untuk meminta penjelasan terkait isi chatingan watshaap ibu maya anggota bawaslu deli serdang kepada Bambang setyo wibowo SH yang mengatakan tidak cukup bukti laporan tersebut dan surat pemberitahuan bawaslu deli serdang untuk meminta alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pelanggaran uu nomor 7 tahun 2017 dengan terlapor Darbani Dalimunthe dengan terlapor hendrik ardiansah kades Timbang Deli tidak mendapatkan tanggapan dari Ketua Bawaslu Febryandi Ginting dan anggota bawaslu deli serdang ibu maya
Berharap kepada DKPP,Bawaslu RI dan bawaslu provinsi Sumatera Utara sampai berita ini di turunkan agar keadilan di tegakkan dan memproses para komisioner bawaslu deli serdang dengan tegas karena telah melanggar etik
(Refi S)