• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pemkot Tangerang Pastikan Relokasi Pasar Anyar 26 Januari 2024 Berjalan Lancar

    Monday, January 22, 2024, 20:34 WIB Last Updated 2024-01-22T13:34:03Z


    KOTA TANGERANG
    - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang menyebarkan Selebaran Surat Himbauan Kepada Pedagang Pasar Anyar di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel.Sukaasih Kec.Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk segera pindah ke Mall Metropolis atau Plaza Shinta Kota Tangerang. Minggu (21/01/2024).


    Surat Himbauan Perumda Pasar Kota Tangerang Perihal Pengosongan Sarana Dagang atau Tempat Berjualan ditujukan Kepada Seluruh Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang Untuk Segera Pindah ke Mall Metropolis Town Square Jl. Hartono Raya Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Modern Land bagi Pedagang Kering dan untuk Pedagang Basah dan PKL  (Pedagang Kaki Lima) untuk Segera Pindah ke Plaza Shinta di Jl.Teuku Umar Kel. Cimone Jaya, Kec. Karawaci.


    Penyebaran Surat Himbauan yang juga dibarengi dengan Mensosialisasikan juga bahwa Perumda Pasar menyediakan kendaraan untuk membantu Para Pedagang pindah kelokasi yang sudah ditentukan bilamana dibutuhkan dengan cara melaporkan diri Pedagang ke Posko Relokasi Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang yang berada di samping pintu masuk Pasar Anyar untuk dijadwalkan mengingat kendaraan tidak standby ditempat.


    Menurut Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati bahwa sudah sejak lama dilaksanakannya sosialosasi akan diadakannya Revitalisasi Gedung Pasar Anyar Kota Tangerang oleh karenanya harus ada Relokasi Pedagang ,Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan Lahan Relokasi Pedagang selama gedung direvitalisasi dan Pemerintah Kota Tangerang juga menyediakan kendaraan untuk membantu pemindahan dari Pasar Anyar ke lokasi yang telah ditentukan.


    "Kami telah beberapa kali menyebarkan surat himbauan sekaligus mensosialisasikan kepada para pedagang bahwa akan ada relokasi pedagang ke lokasi yang sudah ditentukan, yaitu Mall Metropolis di Modern Land dan Plaza Shinta di Karawaci," paparnya.


    "Dalam Surat kali ini Tercantum Batas Waktu Pengosongan s/d hari Rabu, 24 Januari 2024 dan Surat ini tembusan Pj. Walikota Tangerang hingga jajaran Pemerintahan Kota Tangerang, Kapolres Metro Kota Tangerang serta Dandim 0506/Tgr," tandasnya.


    "Semoga Relokasi Pedagang Pasar Anyar ini dapat berjalan dengan Aman dan Kondusif mengingat Revitalisasi ini untuk Kita semua, bukan hanya untuk pedagang dan konsumen saja tapi juga untuk semua warga Kota Tangerang," tutupnya.

    (DRI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini