Deli Serdang, - Kepala Dinas ketahanan pangan diduga Melecehkan Lambang Negara, Pantas Tarigan M.SI ketua LSM LIPAN Menyayangkan Bendera merah putih yang terpasang di kantor Dinas Ketapang tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan Undang Undang. Jumat, (26/1/2024).
Kata Pantas sesuai Undang Undang No. 24 tahun 2009 tetang BENDERA BAHASA DAN LAMBANG NEGARA jelas termaktub di situ Bagian ke empat Larangan pada Pasal 24 di poin C mengibarkan Bendera Negara yang rusak. Robek. Luntur. Kusut.atau kusam dapat Di pidana sebagai mana tersebut dalam BAB VII ketentuan Pidana pasal 66 penjara paling lama 5 tahun atau denda paling bayak Rp.500.000.000.
Selanjutnya ketua DPP LIPAN juga Mempertanyakan Penggunaan dana untuk pembelian Alat Tulis Kantor ( ATK) di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Deli sedang menyita perhatian serta mengundang pertanyaan bagi LSM LIPAN, dana sekitar Rp. 825.459.515 Juta adalah jumlah yang Fantastis.
Pantas mengatakan sesuai data diperoleh Lembaga yang dipimpinnya, tahun 2023 sebesar Rp. 825.459.515 direalisasikan untuk pembelian ATK, dalam hal ini, patut diduga ada keanehan serta kejanggalan karena jumblahnya yang terbilang sangat fantastis.
Lanjut Pantas, Dinas Ketapang bukanlah suatu kedinasan yang sifatnya pemegang kegiatan terbanyak di jajaran Pemkab Deli Serdang, untuk itu, APH diminta agar menyelidiki kantor kedinasan yang dipimpin Muhamad Zaki Aufa S.Sos. M.A.P tersebut, dan berharap agar Kadis ketapang terbuka saja dalam memberikan informasinya Jangan sampai dalam persoalan ini nanti ada yang dikambing hitamkan,” ucap nya
Kepala Dinas Ketapang Muhamad Zaki Aufa S.Sos M.A.P Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap dan sambungan telpon Belum memberikan jawaban resmi mengenai Dana Pengeluaran Untuk ATK yang jumblahnya sangat Fantastis, Dan Bendera yang di pasang dikantornya telah rusak dan dinilai sengaja dibiarkan.
Penulis:Refi s
Editor: